SUMBAWA, WartaBumigora -Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus, dipastikan Rabu (06/12/2023) mendatang siap untuk dibacakan tuntutan pidana terhadap dr. Dede Hasan Basri terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, pada sidang lanjutan ke - 15 kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH.
Setelah sempat tertunda selama dua pekan, ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Senin (04/12), akhirnya seluruh berkas tuntutan pidana terhadap terdakwa dokter Dede telah dinyatakan lengkap, sehingga siap untuk diajukan dan dibacakan pada sidang lanjutan Rabu lusa, tukasnya.
"Seluruh berkas tuntutan pidana terhadap perkara korupsi yang melibatkan terdakwa dokter Dede itu, sejauh ini sudah lengkap dan tinggal dibacakan pada sidang lanjutan, dan terkait dengan berapa jumlah tuntutan pidananya nanti saja dilihat pada sidang Rabu lusa 6 Desember 2023, yang jelas sesuai dengan dakwaan Jaksa kami telah membuktikannya pada persidangan dan sangat yakin terdakwa bersalah melanggar sejumlah Pasal alternatif melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 23, jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Indra akrab Jaksa muda ini disapa.
0 Komentar