KOTA BIMA,Wartabumigora-Aksi ujuk rasa yang di laksanakan oleh LSM LKPM NTB dan LATSKAR NTB depan kantor PT. Pelindo Cabang Bima menuntut kinerjanya tidak sesuai amanah undang-undang Kementerian Perhubungan Laut pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu
Tuntutan yang pertama yakni, PT. Pelindo telah melakukan penyalahgunaan kewenangan nya sebagai pengatur pelabuhan.
Kedua beberapa perusahaan armada Kapal yang izin pelayaran dan operasional bongkar muat sudah kadaluarsa (mati) yang masih beroperasi tanpa memperpanjang izin.
Ketiga, PT. Pelindo sudah merugikan daerah dan negara yang menyangkut pendapat asli daerah.
Pimpinan Pelindo harus bertanggung jawab atas itu.
Hasil wawancara langsung wartawan Wartabumigora.id di ruang kerja Humas PT. Pelindo Bima (Baidathun Fauziah) menyediakan bahwa "Pelabuhan ini ada banyak pengelola, namun yang mengelola fasilitas pelabuhan adalah Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ungkapnya .
Kata Ziah sapaan akrabnya "kalau saya simpulkan isi aksi dari teman-teman massa aksi kemarin yaitu, terkait izin salah satu perusahaan bongkar muat semen "urusan izin ya dinas perizinan".
"Terkait wilayah izin itu, misalkan Daerah, Provinsi dan Nasional bergantung menyesuaikan oleh perusahaan itu sendiri dan izin pelayaran kewenangan regulator (Sahbandar), Pelindo sendiri posisinya sebagai Operator yaitu Penyedia Jasa Kepelabuhan. Untuk Bongkar muat barang biasanya, pemilik barang berhubungan dengan PBM (Perusahan Bongkar Muat)/Keagenan kapal dan Untuk Pelindo sendiri nanti akan mendapatkan laporan tentang jumlah muatan barang, jenis barang maupun rencana lama bongkar/muat "terang Ziah.
"Nah, terkait Ijin perusahaan itu sendiri bukan menjadi kewenangan kami di Pelindo" tegasnya.
0 Komentar