SPACE IKLAN

header ads

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah, Hj Sumiatun Akan Jabat Bupati Lobar hingga Akhir Masa Jabatan


Foto. Istimewa.

Oleh. Lalu
Sabtu, 23 Des 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

LOMBOK BARAT,Wartabumigora - Hj Sumiatun berpeluang tak menanggalkan jabatan Bupati Lombok Barat, akhir Desember mendatang. Sumatiun berpotensi bisa menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun hingga April 2024 mendatang. Menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. 

Sebelumnya, pasal pada UU tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023. Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

Dimana pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. 

Sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para kepala daerah itu merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023. Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal tersebut, karena Pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong.


Permohonan itu akhirnya dikabulkan MK. Ketua MK Dr Suhartoyo, menjelaskan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan YouTube MK, Kamis (21/12/20203).

Foto Karo Pemerintahan dan Otda Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi.

Dikonfirmasi soal putusan MK tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi., mengatakan pihaknya sedang mengkomunikasikan terkait putusan MK tersebut dengan Otda Kemendagri. "Kita tunggu saja (arahan kemendagri),"kata Hamdi, dikonfirmasi Jumat (22/12). Karena nanti seperti apa sikap kemendagri dalam hal ini Otda menentukan PJ Bupati Lobar, setelah ada putusan MK ini. Melihat subtansi dari isi gugatan yang dikabulkan MK yakni Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada,  Pihaknya, hanya sifatnya menunggu seperti apa keputusan Kemendagri. 

Sebab sebelumnya Pemprov melalui Gubernur NTB sudah mengusulkan PJ Bupati Lobar. Dan saat ini sedang dalam tahap proses. Namun dalam tahap proses ini, ada keputusan MK. Tentunya hal ini kembali ke Kemendagri. "Bagiamana menyikapi, antara usulan dari Pemda soal PJ dan keputusan dari MK juga terkait dengan dibatalkannya pemotongan masa jabatan dari Bupati,"ujarnya. Ditanya soal peluang Kepala daerah bisa menyelesaikan sampai akhir periode jabatan? Hal inilah yang sedang ditunggu Pihaknya. 

Menurutnya, memang menurut UU Pilkada itu harus berakhir pada Desember 2023, tetapi dari hasil keputusan MK itu harus berlanjut sampai dengan masa akhir periode jabatan Kepala Daerah. "Ya kita tunggu dari Otda ya, Kita tunggu fatwanya,"imbuhnya. Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Lobar, Rosaria Indah, S.STP., menyampaikan pihaknya juga menunggu arahan dari Kemendagri. Ditanya soal putusan MK itu, dimana Kepala Daerah termasuk Bupati Lobar bisa menyelesaikan sampai akhir periode jabatan? Ia mengatakan bahwa Lobar masuk menjadi salah satunya. "Tapi kita  menunggu arahan dari kemendagri selanjutnya,"ujarnya. Intinya Pemda patuh terhadap aturan, dan mengikuti arahan Kemendagri secara resmi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar