𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Ruma Dining Kota Bima dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Bima, Komisioner Bawaslu Kota Bima, Anggota Panwaslu se- Kecamatan OKP-OKP dan peserta sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Februari 2024
Komisioner Bawaslu Kota Bima Idhar selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) menjelaskan, bahwa persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 ini menjadi atensi.
Sebelumnya Bawaslu Kota Bima telah melakukan pengawasan dan pencermatan, terhadap data pemilih di Kota Bima untuk Pemilu tahun 2024.
Bawaslu, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 351 pemilih. menemukan adanya Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Dari temuan ini, Bawaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi dan telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.
"Kami menemukan sebanyak 351 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan persoalan ini penting direkomendasikan ke KPU, jangan sampai pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang sudah meninggal bisa memberikan hak suara," ungkap Idhar
Idhar, menjelaskan, berdasarkan perhitungan Bawaslu, perhitungan suara saat pelaksanaan pemungutan suara memaparkan waktu sebanyak 7 jam namun di lapangan, bahkan mencapai pukul 22: 00 WITA malam.
"Waktu tersebut ada banyak hal, belum lagi rasa capek yang dirasakan oleh anggota Kelompok Pelaksanaan Pemungutan Suara (KPPS) ke dan lainnya," terangnya.
0 Komentar