KOTA BIMA,Wartabumigora-Organisasi Profesi wartawan terbentuk di Kota Bima-Kabupaten Bima adalah Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bima meliputi Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Berdirinya AKJII Cabang Bima di Propinsi NTB ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKJII yang beralamat di Komplek Paspampres Blok H38, Jalan Nuri, Gang Parkit, No 2 Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan SK Nomor 098/SK/KII-JB-52/ZS/C/DPP-AKJII/I/2024. Tentang pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPC-AKJII) Kota Bima-Kabupaten Bima Masa Bakti 2022-2029.
SK DPC -AKJII Bima ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ir. Nadianto, MMG, Ketua Harian Yudi Hendria dan Sekretaris Jendral Ni Dewi Atika dan diterbitkan serta ditandatangani tertanggal 3 Januari 2024.
Dalam SK tersebut tertera sebagai ketua DPC AKJII Bima yakni, Nasarudin, S. Sos, (Media Reportase Bima) Wakil Ketua Eldan, S. Sos, (Wartabumigora), Sekretaris Anwar, Ama. Pd (Bima Bangkit) dan Bendahara Khairul, S. Sos.(Tupa News). Seterusnya mengakomodir beberapa Wartawan Senior yang juga Pimpinan Media daerah Kota dan Kabupaten Bima selaku Koordinator Bidang dan anggota.
Pada Rabu siang 3 Januari 2024, saat Rakor Persiapan Pelantikan Pengurus dan Anggota AKJII Bima di Taman Ria Kota Bima, Ketua DPC AKJII Cab. Bima Nasaruddin, S.Sos menyatakan, bahwa Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indoneaia (DPC-AKJII) Bima sudah resmi terbentuk sejak tanggal tadi pagi 3 Januari 2024.
Terbentuknya DPC-AKJII Cabang Bima menurut Bung Nas ini, untuk menaungi para wartawan, khususnya yang belum tergabung dalam organisasi pers. “saya mengajak rekan-rekan Pers, mari kita bersama-sama berjuang dibawah bendera AKJII, untuk mempercepat tercapainya kemajuan daerah kita, terutama terwujudnya kesejateraan masyarakat, tidak lepas dari independen kita sesuai dengan tugas kita yang diamanatkan UU Pers sebagai wartawan yang Profesional, bededikasih tinggi dan selalu menjaga etika dan kode etik jurnalis." Papar Aba Nas.
"Sebagai jurnalis pemburu Informasi untuk memenuhi hak publik, tentu kita harus selalu berpedoman pada UU RI No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan setiap wartawan berhak memilih organisasi pers yang diinginkan, pasal 2 setiap wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik. Jadi, bila sejumlah pimpred dan wartawan memilih AKJII sebagai organisasi yang menaunginya itu sudah sangat tepat,” ujarnya.
Rapat persiapan pelantikan pengurus AKJII Bima, disepakati Muhtar (Media Pelopor) sebagai Ketua panitia dan Eldan sekretarisnya. Pelantikan digelar sebelum Pemilu pada bulan Februari 2024 mendatang, dan bertempat Convension Hall (Paruga Nae), Gedung Seni Budaya Kota Bima akan dihadiri oleh DPP AKJII.
Menutup Rakor. Bang Nas menegaskan pada anggota dan Penggurus AKJII Bima," Mari kita melangkah menuju kesuksesan dan bisa memberi wawasan serta membantu masyarakat, terutama bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi atau pemerintah pusat, dengan kinerja yang baik solid dan taat aturan manajemen yang sudah ditetapkan ARD,ART AKJII, agar Organisasi Pers AKJII ini, berdiri tegak dengan tangkas ditengah masyarakat serta dapat diapresiasi oleh publik keberadaanya.
0 Komentar