SPACE IKLAN

header ads

KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu

KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Kamis, 18 Januari 2024.
Oleh. Tm
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔. 𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 -Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota

kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan

wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD

Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,

dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024,

ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika

dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan

informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal

pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua

Lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam

penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas

masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan

rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan

pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan

menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat

sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen

KPU RI.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak

Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan

kesepakatan Bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi : 0851 8065 3721 (Fellix Lamuri), 0812 9842 3374

(Dwiyanto).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar