𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔. 𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 -Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota
kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan
wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD
Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024,
ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika
dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.
Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan
informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal
pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua
Lembaga.
Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam
penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas
masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan
rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan
pemilu.
AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan
menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat
sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen
KPU RI.
Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan
kesepakatan Bersama.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi : 0851 8065 3721 (Fellix Lamuri), 0812 9842 3374
(Dwiyanto).
0 Komentar