𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 - Pembangkit Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Pemasangan Pelanggan (UP3) Bima alergi dengan wartawan, pasalnya saat di konfirmasi beberapa awak media enggan bertemu, Selasa, 16 Januari 2024.
Beberapa awah Media online mendatamgi kantor PLN Cabang Bima untuk mewawancarai pimpinan UP3 Bima terkait hubungan kerja PLN bersama PLTD yang berdomisili di kelurahan Kolo kecamatan Asa Kota Kota Bima.
" Kami menghubungi lewat via telpon tidak di respon dan tidak mau menjawab walaupun di WA," ungkap salah satu awak media.
Kata dia, ia hanya ingin komfirmasi terkait informasi yang kami himpun, dan harus di wawancarai pimpin PT. PLN Persero UP3 cabang bima.
" Kami memiliki tugas sebagai pewarta pemcari informasi dan penyampai informasi lewat berita yang kami muat di media untuk disampaikan kepada publik agar masyarakat ketahui info tentang negara ini," paparnya.
Mengacu pada undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta) maka PLN UP3 Bima diduga melanggar UU tersebut," jelasnya.
0 Komentar