SPACE IKLAN

header ads

1.107 Paspor Ditemukan. Polda NTB Ungkap Tindak Pidanan Perdagangan Orang

1.107 Paspor Ditemukan. Polda NTB Ungkap Tindak Pidanan Perdagangan Orang.

Kamis, 7 Februari 2024.
Oleh, Ryan.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠-Kepolisian daerah nusa tenggara barat berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 8 orang sebagai tersangka sementara satu orang pemilih PT mahesa tunggal putra masih dalam tahap pencarian, diduga pemilik PT tersebut melarikan diri kelua negeri. Rabu (7/2/2024) 

Kapolda Nusa tenggara barat Irjen Pol. Umar Paruq menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim TPPO polda NTB pada kasus pertama berupa satu paspor kemudian tiga lembar bordingpas tiga lembar e tiket pemesanan pesawat, daftar P3MI dari disnaker trans provinsi nusa tenggara barat dan satu Hp sebagai sarana komunikasi. Jelasnya 

"Pada kasus kedua tim berhasil mengamankan barang bukti dua lembar surat perjanjian, tiga lembar lampiran surat perjanjian lima lembar poto korbar saat proses erekrutan satu lembar banner dari pt mahesa tunggal putra."Lanjutnya. Rabu, (7/2/2024).

Kemudia selain selain barang bukti yang disebutkan, polda NTB berhasil melakukan penyitaan, ditemukan sebanyak 1.107 buku paspor, dengan identitas yang berbeda kemudian tanggal pengeluaran paspor yang juga berbeda termasuk juga alamat paspor ini menyeluruh di provinsi nusa tenggara barat

Ai juga menjelaskan bahwa PT mahesa tungga putra merupakan broker  pengiriman jasa tenanga kerja, yang semuanya dijanjikan untuk bisa mendapatkan lapangan pekerjaan di Malaysia. Ia juga memberikan Himbauna kepada seluruh masyarakat Nusa tenggara barat, agar tidak musah tertarik dengan iming iming pekerjaan di luar negeri dan gaji yang besar.

“Saya harapkan warga masyarakat lebih mempersiapkan diri cari informasi yang tepat. Bila perlu ada kesempatan penawaran dari seseorang silahkan komunikasi dengan kepolisisan setempat, apakah yang menawarkan pekerjaan itu adalah lembaga yang legal, lembaga yang terlah di atur oleh undang undang. Jangan sampai terjadi seperti ini lagi.” Ujarnya

“jadi ini mengungkapan tenyata masih ada warga yang terjerat dengan rayuan, dengan bujukan, dengan promosi, dengan iming iming untuk di pekerjakan di perkebunan, diresporan atau di perhotelan di luar negegri khususnya di Malaysia, sehinga tugas kepolisian tim TPPO polda nusa tenggara barat melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang.” Tutupnya

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar