Foto. Istimewa
𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Nasib sial dialami warga Desa Eyat Mayang. Tergiur bisnis tanaman porang, Kelompok Petani Porang apes ini malah tertipu hingga Rp 24 miliar.
Tim Kejati NTB Mataram seperti, Hendarsyah Yusuf Permana, MH, Kushendrarto Prasetyo,SH, Iman Firmansyah,SH dan lainnya sesuai surat Perintah Nomor : PRINT-212/N-2/Fd.1/03/2024, hari ini memanggil kelompok tani Porang tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran KURYARNEN Porang pada BSI KCP Bertais Sandubaya/Bertais Mandalika Tahun 2021 sampai dengan 2022 (7/3/2024).
Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2022. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak Para Petani Porang (korban) bekerja sama bisnis kebun porang di wilayah desa Eyat mayang. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapatkan pembagian keuntungan.
Bapak Jamiri selaku Ketua Kelompok Tani Asak Siwak mengatakan pelaku menghubungi kami melalui via telepon yang pada intinya akan membantu pendanaaan untuk modal usaha porang, dengan iming-iming akan memberikan hasil keuntungan kepada korban. Sehingga Para Korban pun menyanggupi.
"Awalnya Korban dibantu dalam proses permodalan mulai dari pengurusan syarat individual, berupa kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BSI KCP Bertais, hingga pencairan dana infonya langsung ditransfer ke pelaku" jelasnya
Ditempat yang sama Bapak Suherman Kasi pelayanan Desa Eyat Mayang menyatakan Sekitar 48 petani porang di desa tersebut menerima kucuran dana kredit yang nilainya mencapai Rp.24 miliar. Dana tersebut merupakan bantuan permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani dari Bank BSI.
"Masing-masing orang mendapatkan Rp. 50.000.000,- namun kenyataannya dana tersebut tidak pernah dipegang apalagi dilihat, dan pinjaman modal ini tanpa agunan. Cara membayarnya pun menggunakan sistem dibayar saat panen" Ucapnya
Hasil penelusuran wartawan wartabumigora.id infonya Awal-awalnya para petani, oleh pelaku (belum jelas identitasnya) diberikan berupa bibit Porang, Pupuk dan biaya operasi masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- dan sampai saat ini tidak ada kabar dari pelaku, hingga kejarti NTB hari ini turun pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku kemungkinan akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
0 Komentar