𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 – Kakanwil Kemenag NTB, Dr. H. M. Zaidi Abdad, merespon beredarnya kartu nikah yang hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
“Jelas Hoaks!, Tidak Pernah Kemenag Keluarkan Kartu Nikah Dengan Empat Kolom Foto Istri, masyarakat jangan mudah percaya. Cek kebenarannya di Kantor KUA Kecamatan setempat. Hal ini tidak benar,” tutur Kakanwil Kemenag NTB, Selasa (26/03/2024).
Seperti biasa, Kakanwil selalu menghimbau semua umat beragama di NTB untuk selalu cerdas, cermat dan teliti dalam membaca informasi yang sering bersliweran di dunia maya. Baik via WA Group maupun media sosial lainnya, agar kegaduhan tidak terus terjadi. Jika masyarakat cerdas menyikapi informasi dengan bijak, maka tidak akan mudah dimakan isu hoax yang tidak benar, sehingga keutuhan bangsa akan tetap terjaga.
Sebagai informasi, Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital. Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode.
Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik
0 Komentar