Oleh : (CD) Ady Ardyansah, S. Sos. MM
𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔 - Seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK. PMII) universitas Mbojo (UNMBO ) Bima pada Rabu, 06 Maret 2024 Di Aula SMKN 3 Kota Bima.
Acara yang diselenggarakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 kota bima, sedianya dihadiri oleh wali kota Bima, namun diwakilkan oleh salah seorang pejabat pada dinas Pendidikan pemuda dan olah raga kota Bima, yang sekaligus sebagai salah satu pemateri dalam seminar tersebut.
Acara yang dibuka scara resmi oleh kepala sekolah yang juga diwakilkan kepada wakasek kesiswaan berjalan lancer dan hikmat. Menurut panitia penyelanggara yaitu Irma, acara tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman dan pengertian yang positif kepada peserta untuk melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dalam pendidikan di kota bima. Hadir juga sebagai pemateri dari kalangan akademisi yaitu Bapak ady Ardiansyah, merupakan calon doctor muda, yang sapaan akrabnya bang ady, merupakan calon doctor kebijkan public, yang cukup konsen menyampaikan pemikiran dan gagasannya bagi kemajuan daerah termasuk dalam dalam bidang Pendidikan. Sirajudin UNMBO Bima dan Peserta adalah Pelajar Se-Kota Bima.
“ Menghancurkan pendidikan berarti menghancurkan sebuah negara “ itulah satu ungkapan kalimat dalam sebuah artikel lepas tentang Mauritius negara kecil di benua Afrika yang menyediakan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi, termasuk transportasi dari rumah ke sekolah-sekolah digratiskan oleh Negara. “ Pada akhirnya kemajuan suatu bangsa dapat ditentukan bagaimana pendidikan yang diselenggarakan oleh negara. Bagaimana dengan pendidikan di tingkat lokal, mampukah kepala daerah menerjemahkan ruh pendidikan bagi daerahnya, atau bagaimana perhatiannya untuk pendidikan, gagasan dan kebijakan apa yang pernah dibangun, sebagai sebuah inovasi di bidang pendidikan, Karena pendidikan diproduksinya segala profesi penting rakyatnya. Dokter, guru, dosen, insinyur, politisi, teknokrat, dari kepala desa, lurah camat, bupati walikota, gubernur sampai pada presiden nya adalah produk pendidikan, demikian juga segudang profesi lainya, baik pada bidang swasta maupun pemerintahan. Maka pendidikan yang curang sama halnya mencurangi negara.
Diskusi pendidikan bagi pembanguan kota Bima mungkin saja penting dilakukan yang nanti dapat saja menjadi rekomendasi bagaimana model pembangunan pendidikan di tingkat lokal, oleh wali kota Bima. Adakah perhatian merekah yang lebih bagi Pendidikan ? Konstitusi kita mengamanatkan bahwa tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa, disinilah pemerintah khususnya pemerintah daerah kota Bima harus hadir, dan mungkin ini juga menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan untuk dilakukan konsolidasi dan advokasi pada pemda. Atau dengan kata lain perlu diselenggarakan diskusi publik, seminar atau semacamnya lah yang lebih besar membahas model pendidikan di tingkat lokal khususnya kota Bima dalam menyiapkan generasi emas Bima di masa depan. Dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan pencerdasan bagi setiap warga negara.
Pendidikan menjadi salah satu instrumen penting dalam kehidupan bernegara untuk mewujudkan hari esok yang lebih baik bagi setiap warga negara. Pendidikan sesungguhnya menjadi ruang yang terbuka bagi siapa saja sebagai warga negara untuk dapat meningkatkan harkat dan martabatnya. Oleh karena demikian setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sehingga Pendidikan menjadi kewajiban negara dan hak warga negara untuk mendapatkannya.
UUD 45 sebagaimana telah diamandemen 4 kali sejak awal lahirnya, bahwa Pendidikan diatur dalam pasal 31. Pada pasal 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan, sedangkan pada pasal 2 disebutkan bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Disamping sejumlah pasal lainya yang terdiri dari 5 ayat yang sama mengatur tentang pendidikan secara mendasar, termasuk alokasi anggaran untuk pendidikan. Kebijakan tentang Pendidikan juga sangat beragama, UU Pendidikan tinggi, UU guru dan dosen, di samping regulasi lain yang secara khusus mengatur pendidikan pada setiap jenjang yang ada, baik tingkat dasar, menengah, tingkat atas dan perguruan tinggi.
Keberadaan pemerintah dalam mengawal pendidikan menjadi salah satu hal yang mesti diprioritaskan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika kita lihat postur APBN bahwa pemerintah telah memberikan porsi yang relatif besar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Bahwa 20 % dari total APBN setiap tahunya di alokasikan kepada bidang Pendidikan.
Bagaimana dengan pemerintah daerah di tingkat regional maupun ditingkat lokal. Sudahkah mengalokasikan APBD sebesar 20 % untuk pendidikan di daerah, bahkan pada tingkat desa sudahkah mengalokasikan APBDes sebesar 20% untuk pendidikan. Dana desa sesungguhnya dapat di alokasikan bagi pendidikan sebesar 20 % sebagaimana amanat Konstitusi kita.
Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mengawal pendidikan. ?
Jika kiat berbicara peran, itu artinya kita akan menguraikan tugas dan fungsi pemerintah, maka jika kita kerucutkan pada salah satu aspek yaitu pendidikan, apa sesungguhnya peran pemerintah daerah dalam urusan Pendidikan. Secara umum peran dan tugas pemerintah daerah telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah. Secara umum tugas pemerintah daerah dibagi dalam tiga aspek, yaitu urusan pemerintah absolut, merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat yang meliputi politik luar negeri (misalnya menetapkan kebijakan luar negeri, mengadakan perjanjian kerjasama dengan negara lain, dan sebagainya) dan urusan pemerintah konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang terbagi atas urusan Pemerintahan Wajib dan urusan pemerintah pilihan. Dan terakhir urusan pemerintahan umum. Melihat pengertian ini, bahwa urusan Konkuren adalah urusan-urusan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tetapi sesuai dengan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Jika kita menelaah UU tersebut maka urusan Pendidikan merupakan urusan konkuren pemerintah daerah yang dapat dibagi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Riset – riset menunjukan beberapa fakta yang berkaitan dengan maju mundurnya suatu Negara, ternyata yang dapat mendorong suatu negara itu bisa maju adalah (Setiyono dalam ady 1-5: 2019) :
1.Adanya trusted and respected government (pemerintahan yang dipercaya dan dihargai rakyatnya).
2.Digalakkannya pemberantasan korupsi secara konsisten
3.Diterapkannya kebijakan yang berorientasi pada jangka panjang yang didasari oleh penelitian yang dapat diandalkan
4.Adanya Kepemimpinan yang kuat ( strong and compelling leadership) kepemimpinan seperti itu pada umumnya lahir karena penguasa dan masing – masing Negara tersebut memiliki visi yang jelas bagi kemajuan Negaranya, dan mereka bersedia bekerja keras bersama rakyat untuk mencapai visi itu.
5.Adanya rakyat yang disiplin dan taat
6.Kurangnya pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja sendiri
7.Dilakukanya distribusi kekayaan secara merata.
8.Di praktiknya demokrasi substantif.
Jika kita kiat kaitkan sebagaiman point yang diuraikan diatas, bahwa kemajuan suatu daerah juga sangat tergantung bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang ada, sehingga masyarakat tidak apatis terhadap apa yang enjadi program pemerintah malahan mendukung dengan segala kemapuan masyarakatnya. Di samping hal lain yatu kepemimpinan yang kuat, yang dapat diterjemahkan dalam hal positif bagi pembanguan di bidang Pendidikan.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, pada kelompok bidang pendidikan dan kebudayaan disebutkan bahwa kewenangan pemerintah meliputi;
1.Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, serta pengaturan kurikulum nasional data penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya.
2.Penetapan standar materi pelajaran pokok.
3.Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
4.Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
Kebijakan publik bidang pendidikan dapat diartikan sebagai keputusan yang diambil bersama antara pemerintah dan aktor diluar pemerintah, dan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pada bidang pendidikan bagi seluruh warga masyarakat.6 Dengan demikian pengaturan yang membahas mengenai tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan yang akan dilaksanakan di suatu daerah harus memandang banyak sisi hal baik atau buruknya pelaksanaan kegiatan tersebut di suatu daerah. Pemerintah maupun aktor diluar pemerintah harus memperhatikan hal tersebut. Rasyid berpendapat bahwa fungsi pemerintah menjadi 4 bagian, yaitu :
1.Pelayanan ( Public service)
2.Pembangunan (Development)
3.Pemberdayaan (Empowering)
4.Pengaturan (Regulation)
Dengan demikian tugas pemerintah sesungguhnya menjadi pelayan masyarakat di bidang Pendidikan, pembangunan di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat sebagai bagain dari sebuah proses Pendidikan, sampai pada akhirnya pemerintah dapat menyiapkan regulasi yang produktif bagi kemajuan pendidikan di tingkat lokal, sebagai bagian dari inovasi pelayanan di bidang pendidikan.
0 Komentar