SPACE IKLAN

header ads

Forum Kades (AKAD) Lombok Barat Minta Jabatan 8 Tahun Langsung Diberlakukan

Foto. Ilustrasi.

Rabu, 3 April 2024.
Oleh, Rosidi.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧- Forum Kepala desa (kades) di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Desa langsung diberlakukan. Revisi UU Desa itu salah satunya mengatur penambahan masa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat Sahril mengatakan pihaknya meminta pengesahan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jabatan kepala desa menjadi 8 tahun langsung diberlakukan pada 2024.

“Kami meminta (UU) berlaku otomatis. Nah itulah yang kami sampaikan dan diterima oleh fraksi ketika saya ikut langsung dalam rapat di DPR RI,” ujar Sahril kepada Wartawan via WhatsApp, Rabu, (3/4/2024).

Menurut Sahril, revisi UU yang disahkan menjadi UU tersebut bisa langsung diberlakukan bagi kepala desa yang masa jabatannya belum berakhir pada Maret 2024.

“Jadi yang sekarang ditetapkan oleh DPR itu bisa diberlakukan di seluruh kades sekarang. Baik yang sudah 3 periode,” imbuh Sahril.

Selain itu, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APBDESI) Pusat juga sedang memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades ini berlaku juga bagi jabatan yang purna tugas pada Februari 2024.

“Karena kan RUU ini dibahas bulan Februari tapi disahkan Maret 2024. Jadi kami minta secara otomatis kades yang berakhir masa jabatan di bulan Februari itu dapat diperpanjang dua tahun tanpa melalui proses pilkades,” ujarnya.

Sahril mengatakan substansi revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 bukan soal perpanjangan masa jabatan kades semata. Menurutnya, kebijakan revisi UU desa juga mengatur kewenangan untuk kemudahan desa dalam membangun desa.

“Saya perwakilan dari NTB saat pembahasan di DPR RI memberi masukan. Revisi ini tidak berorientasi pada perpanjangan masa jabatan akan tetapi sebisa mungkin diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan dana desa untuk kebutuhan masyarakat desa pada umumnya,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) NTB ini.

Perpanjangan masa jabatan itu, lanjut Sahril, adalah satu kesatuan tuntutan seluruh kades secara nasional yang tergabung di dalam APBDESI. “Jadi pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) juga bagaimana alokasi dana itu diatur juga besaran pajaknya. Sebagai dana perimbangan dalam mengelolanya,” katanya.

Bahkan, dalam pembahasan UU itu juga seluruh anggota APBDES Pusat memberi masukan agar seluruh desa mendapatkan kewenangan pengaplikasian dana desa sebesar 70 persen dikelola oleh desa itu secara mandiri.

“Kemarin kan alokasi yang dikelola itu 70 persen kebijakan pusat, kita cuma 30 persen. Sekarang kita balik, supaya 70 persen kewenangan di desa 30 persen di pusat,” tegasnya.

Sahril memberikan catatan UU nomor 6 tahun 2014, kades memiliki hak rekognisi hak subsidiaritas. Kedua hak tersebut, seluruh kades memiliki kewenangan mendorong penerapan ‘desa membangun’ bukan ‘membangun desa’.

“Artinya kami yang membangun dari desa karena kami yang kelola keuangan sesuai hasil musyawarah di desa. Bukan membangun desa yang ketentuannya dari pusat,” kritik Kades Jeringo, Kecamatan Gunungsari ini.

Sahril menilai, dalam desa membangun, tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. “Jadi perpanjang masa jabatan bukan itu menjadi orientasi dominan revisi. Itu adalah kesatuan tuntutan teman-teman di APBDESI Pusat,” tegas Sahril.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar