𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,SUMBAWA - Kejari Sumbawa Minggu depan akan melakukan penyitaan seluruh aset mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri.
Kasi pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain SH, Rabu (22/5) mengatakan jika pihaknya Minggu depan akan turun untuk menyita seluruh aset mantan direktur RSUD Sumbawa dr.dede Hasan Basri.
"Minggu depan kita turun untuk melakukan penyitaan aset dr. Dede,"singkatnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat - obatan di RSUD Sumbawa yang melilit dr. Dede Hasan Basri mantan direktur RSUD Sumbawa ini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman badan 9 tahun 6 bulan bahkan dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp 1,4 miliar
Diketahui, dokter Dede mantan direktur RSUD Sumbawa dikdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
0 Komentar