𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa kemarin melakukan rapat koordinasi sekaligus ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes “Alang” Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa, dengan hasil Tim Inspektorat diturunkan melakukan action lapangan investigasi audit tujuan tertentu (ATT) melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket atas kasus tersebut, ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa Sumbawa melalui Sekretaris Itkab I Made Patrya S.AP dalam keterangan Pers diruang kerjanya Selasa (21/06/2024).
Dijelaskan, sesuai dengan hasil Rakor antara tim investigasi ATT dibawah koordinator ketua tim Rani Purnama SH dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam rangka penyamaan persepsi dan pembatasan ruang lingkup
dengan hasil kesimpulan tim investigasi audit dengan tujuan tertentu melakukan Puldata dan Pulbuket selama 15 hari mereka melakukan action turun lapangan untuk mengumpulkan data dan bukti sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, ujarnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH diruang kerjanya bahwa terkait
tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bumdes “Alang” Desa Tepal tersebut telah dilakukan kegiatan ekspose, dengan hasil tim investigasi ATT dari Inspektorat Sumbawa akan melakukan kegiatan Puldata dan Pulbuket, agar dapat diketahui dengan jelas sejauhmana penyimpangan yang terjadi, tukasnya.
“Oleh karena itu, kita tunggu saja hasil investasi ATT dari tim Inspektorat yang dipimpin ketuanya Rani Purnama SH tersebut,” ujar Indra Zulkarnain SH.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdes Alang Desa Tepal tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kantor Kejari tahun yang lalu, dimana dalam laporannya bahwa diduga telah terjadi kasus dugaan korupsi pada BUMDES Alang Desa Tepal dengan jumlahnya sekitar ratusan juta rupiah diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa setempat.
0 Komentar