SPACE IKLAN

header ads

Bacawagub NTB Abah Uhel Dipidanakan Istri Sah Karena Nikah Siri

Foto. Istimewa. Bacawagub NTB Suhaili Fadil Thohir alias Abah Uhel

Kamis, 27 Juni 2024
Oleh. Ihsan
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛 - Bakal calon wakil gubernur (bacawagub) NTB Suhaili Fadil Thohir alias Abah Uhel angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan pidana oleh istri sahnya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB. 

Saat dikonfirmasi  melalui sambungan telepon, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan. 

Abah Uhel mengatakan, dirinya akan melihat dan terus memantau kedepan bagaimana perkembangan proses hukum dirinya. 

"Kita lihat saja dulu nanti (perkembangan proses hukumnya)," terang Abah Uhel. 

Saat ditanya seperti apa langkah yang akan diambilnya kedepan, Abah Uhel kembali memberikan jawaban yang sama. 

"Kita lihat aja ya," terang Abah Uhel dengan intonasi rendah namun dilantunkan. 

Abah Uhel mengaku siap mengikuti proses hukum nantinya di Polda NTB atas laporan pidana yang dilayangkan istri sahnya. 

"Nggeh siap," sebut Abah Uhel singkat. 

Abah Uhel kemudian mematikan sambungan telepon dari wartawan saat ditanya kebenaran mengenai pernikahan sirinya dengan wanita bernama Nurlaili. 

Sebelumnya, Abah Uhel dilaporkan oleh istri sahnya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB, Kamis (27/6/2024). 

Abah Uhel dilaporkan secara pidana usai diduga melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istrinya sahnya Lale Laksmining Puji Jagat. 

Abah Uhel diketahui telah menikah kembali dengan perempuan bernama Nurlaili yang dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa, 18 Juni 2024.

ketua tim kuasa hukum Lale Laksmining  Achmad Saifulllah mengatakan, Abah Uhel dijerat dengan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP mengenai dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah. 

"Pernikahan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelapor. Bahkan pelapor mendapatkan kabar pernikahan terlapor dari kerabatnya pada, Senin (24/6/2024) kemarin," terang Saiful sapaannya saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Kamis (27/6/2024). 

"Jadi kami sudah pelajari kasus ini. Kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh apalagi dia punya background punya figur di tengah masyarakat," sambungnya. 

Dikatakan Saiful, dalam berkas laporannya, pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci atas dugaan pernikahan yang dilakukan oleh terlapor. 

"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan, hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," tegasnya. 

Menurut Saiful, laporan itu dilakukan oleh pelapor bukan tanpa dasar. Hal ini menjadi pelajaran kedepan masyarakat yang punya wawasan persoalan hukum untuk tidak semena-mena melakukan hal seperti yang diadukan korban. 

"Ini juga sekaligus kita ingin melindungi hak hak perempuan," pungkasnya singkat. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan yang dilakukan oleh pelapor. 

"Benar sudah masuk pengaduan. Kita lidik dulu. Aduan yang dilakukan pelapor melalui kuasa hukumnya itu pasti akan tindaklanjuti penyidik," ujar Syarif. 

"Masa kita cari-cari. Inikan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari ya," tandas Syarif.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar