𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Kongres Pemuda Indonesia dukung Polri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Vina, KPI menyarankan agar Penyidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan agar tidak bermunculan spekulasi Liar ditengah-tengah masyarakat, sehingga profesionalisme penyidik Polda Jawa Barat tidak diragukan oleh Masyarakat.
Menurut KPI,terkait maraknya opini-opini masyarakat dan komentar miring masyarakat yang kurang percaya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, apabila narasi simpang siur terkait pembunuhan tersebut dibiarkan hal ini dapat berpotensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan lebih mempercayai opini liar yang berkembang ditengah-tengah masyarakat sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum.
KPI menilai kurangnya kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut karena maraknya testimoni dari berbagai pihak yang kredibiltasnya dalam memberikan keterangan masih diragukan sehingga menimbulkan opini-opini liar ditengah-tengah masyarakat dan dapat berpotensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Tindakan tegas harus segera diambil Penyidik, untuk menjawab opini-opini liar dan kebingungan masyarakat tersebut dengan memanggil semua saksi-saksi yang berani mengeluarkan statement dan testimoni terkait kasus tersebut baik itu Aep, Linda, Saka Tatal, dll maupun para pengacara yang mencoba membangun opini tanpa disertai bukti sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum atas kasus vina tersebut tidak ada keraguan, penyidik Polri harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membangun narasi simpang siur terhadap kasus tersebut agar tidak menimbulkan Fitnah bagi institusi." ujarnya. Senin (3/6/2024).
Kongres Pemuda Indonesia, menyarankan agar Polda Jawa Barat lebih tegas dalam menuntaskan kasus tersebut tanpa padang buluh, KPI menghimbau agar Penyidik memanggil seluruh Pihak yang berani berspekulasi mengeluarkan testimoni diberbagai media massa, apabila testimoni pihak-pihak yang menyalahkan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut tidak benar.
"Polri jangan ragu-ragu untuk menerapkan Pasal Obstruction Of Justice untuk kepentingan Umum, Hukum dan Keadilan bagi Korban." cetusnya.
KPI juga menyarankan Polri segera menerapkan Obstruction of justice bagi pihak yang mencoba merintangi penyidikan dan menangkap pihak-pihak yang terlibat agar masyarakat tidak percaya pada opini-opini liar yang coba dibangun berbagai pihak.
" Dan hal tersebut juga berguna untuk meredam tensi masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Polri tersebut telah benar dan sesuai SOP Penyidikan Polri." tutupnya.
0 Komentar