SPACE IKLAN

header ads

Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II, Hari Ini Jaksa Periksa 4 Orang

Foto. Istimewa. 

Rabu, 19 Juni 2024.
Oleh. Hermansyah. 
Editor. Lalu. 

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔- Permintaan Keterangan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Sumbawa terus  terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II tahun 2022 dan 2023 lalu senilai Rp 1,8 Miliar. 

 Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH.

"Iya benar. hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap  tiga orang dari penyedia dan 1 orang dari pihak RSUD Sumbawa,"singkat Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH, Rabu (19/6).

Menurutnya, hingga hari ini sudah ada 9 orang yang sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut 

"Jadi totalnya hingga saat sudah ada 9 orang yang sudah dimintai keterangannya,"papar Zanuar.

Sebagai informasi kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II ini merupakan LHP dari BPK RI tahun 2023 lalu. Dalam LHP tersebut ditemukan bahwa ada kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar dan yang bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut adalah PPK yakni Direktur RSUD saat itu yakni dr. Dede Hasan Basri. dr. Dede sendiri saat ini telah menjadi narapidana di rutan Tipikor kota Mataram dengan kasus suap senilai Rp 1,4 miliar dengan pidana kurungan 7 tahun lebih.

Selain itu juga kasus dr. Dede Hasan Basri menjadi pembicaraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Apalagi saat ini seluruh aset yang dimiliki oleh dr. Dede seperti rumah dan tanah telah disita oleh Kejari Sumbawa.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar