𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Komisi Pemilihan Umum KPU Lombok Barat akan menghitung ulang surat suara Caleg pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Kecamatan Lembar dan Sekotong.
Pengitungan ulang tersebut hanya ditumpu pada Partai PKS yang sebelumnya menuai polemik dengan mengacu pada surat dengan Nomor :051/PM.04/KNB-03/07/2024 tanggal 08 Juni 2024 kepada KPU Lombok Barat untuk Menjalankan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang memerintahkan KPU Lombok Barat untuk menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 83 TPS atau 2 Desa di Kecamatan Sekotong dan 9 Desa di Kecamatan Lembar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2, Gerung,(8/06/2024).
Amar putusan MKRI tersebut merupakan penyelesaian dari sengketa internal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dengan Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS Abubakar Abdullah.
Mengingat perkara ini merupakan sengketa internal PKS maka penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS di dua kecamatan tersebut hanya pada surat suara yang memilih PKS maupun memilih caleg PKS, tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai politik lain.
Berdasarkan hal itu, MKRI memerintahkan KPU Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari sejak pengucapan putusan a quo, terkhusus untuk menghitung ulang surat suara pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk mendapatkan kepastian hukum pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, serta menentukan perolehan kursi di internal PKS.
KPU Lombok Baratpun Menanggapi, melalui Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar Mengatakan Jadi kami Nanti Akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang, Bukan Pemungutan Suara Ulang, itu dua hal yang berbeda (10/6/2024).
"Yang Jelas Target Penghitungan Surat Suara Tidak Lebih dari 14 Hari Tersebut" Ujarnya.
Lalu Rudi sambil menunggu Penghitungan Surat Suara tersebut, dia berharap pihak Aparat keamanan Dapat Memperketat Penjagaan dan Bawaslu membantu melakukan Pengawasan.
"Sebetulnya Begitu keluar Amar Putusan MKRI Aparat Kepolisian harus melakukan penjagaan digudang Penyimpanan Kotak Suara, Sampai sekarang Kami tidak tahu Kondisi Kotak Suara tersebut," Harapnya.
Lalu Rudi juga menambahkan untuk Teknis, dan Proses kami masih menunggu arahan KPU RI karena yang termohkan dalam PKPU adalah Keputusan KPU RI Nomor 360.
"Agar Kami Tidak Salah Mekanisme, dan Prosedur begitu juga dengan Prediksi Waktu yang dibutuhkan, kami tetap akan Konsultasikan dengan KPU RI," Tambahnya.
0 Komentar