𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠- Komunitas Pemuda Progresif Tarlawi resmi mengajukan laporan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Perhutanan KPH Donggo Masa dan Kepala Desa Tarlawi. Laporan tersebut disertai dengan surat aduan beserta lampiran bukti yang diserahkan oleh perwakilan komunitas, Almuhajirin dan tim pengacara mereka.
Laporan ini berisi dugaan bahwa pihak KPH Donggo Masa dan Kepala Desa Tarlawi terlibat dalam praktek yang merugikan lingkungan dan melanggar regulasi yang ada. Komunitas Pemuda Progresif Tarlawi menilai bahwa tindakan tersebut telah mengancam kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal.
Surat aduan tersebut, diserahkan langsung pada tanggal 26 Juli 2024, mencakup sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dianggap krusial untuk penegakan hukum dan evaluasi kebijakan.
*Almuhajirin selaku ketua komunitas pemuda progresif tarlawi,* menjelaskan bahwa "langkah ini diambil karena kph donggo masa melakukan dugaan pembiaran di kecamatan wawo desa tarlawi melalui program HKm."
"Pihak Gubernur NTB dan DLHK Provinsi NTB diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan adanya tindakan yang sesuai dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat setempat."pungkasnya.
0 Komentar