𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗨𝗧𝗔𝗥𝗔 - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara telah melaunching produk sertipikat dari Analog ke Elektronik per tanggal 04 Juni 2024 kemarin.
Artinya dengan telah di berlakukan sertipikat Elektronik maka status kantor ini menjadi kantor Modern sehingga pelayanan secara tatap muka sudah tidak kami berlakukan lagi.
Untuk itu Kepala BPN Kabupaten Lombok Utara H. Supriadi, SH, MH, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di KLU untuk segera mungkin melakukan pengurusan alas hak untuk kepemilikan atas tanahnya yang masih Analog ke Sertipikat Elektronik,"beber Kepala BPN KLU saat ditemui di ruang kerjanya, Senin ( 22/07/2024 ).
Ia juga merincikan berapa keuntungan dan kelebihan dari Sertipikat Elektronik ini agar bisa di jadikan rujukan oleh masyarakat diantaranya :
1. Memperkuat keamanan arsif terkait dengan data kepemilikan tanah jika terjadi gempa bumi dan berbagai gangguan keamanan lainnya karena data terkait kepemilikan tanah sudah tersimpam dengan baik di Berangkas Arsif kementrian ATR/BPN.
2. Memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen serta mempermudah identifikasi dokumen.
3. Mempermudah akses informasi yang kredibel terkait kepemilikan tanah dan lain sebagainya cukup dengan satu aplikasi yakni "Sentuh Tanahku"
4. Memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarkat untuk mengawasi terkait dengan proses pengajuan sertipikat, sudah sejauh mana prosesnya berjalan dan monitornya cukup melalui HP pemohon.
5. Pelayanan yang di berikan sudah sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan, misalnya terkait dengan proses pengukuran berapa rentan waktunya semua sudah terakomodir dalam satu layanan.
6. Rekam jejak penerbitan produk yang tersimpan dengan otomotis dan jika terjadi perubahan dikemudian hari terkait persoalan hukum dan lain sebagainya semuanya akan terrekam dalam sertipikat Elektronik ini.
"Di ujung penyampaian Kepala Kantor BPN KLU mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Utara untuk segera melakukan pendaftaran alih media dari Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik untuk alasan kemanan, over living dan munculnya sertipikat ganda,"tutupnya.
0 Komentar