𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Mobil Dinas PT Pelindo dengan nomor polisi DR 9652 DA terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat di Simpang Jalan raya Lembar, Rabu (17/7/2024).
Kendaraan operasional salah satu Perusahaan tersebut ini di amankan karena menggunakan rotator dan sirine.
IPDA Bramsto herlambang selaku Kanit Lantas Lombok Barat menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dinas mana pun tidak diperbolehkan menggunakan rotator dijalan raya.
" Dijelaskan dalam Undang-Undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut. Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.' Ujar nya saat ditemui Wartabumigora.id disela-sela Razia.
Menurutnya, kendaraan yang boleh menggunakan rotator adalah, TNI, Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.
" Ya tentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, tidak sembarang kendaraan yang bisa menggunakannya," katanya
" Dan tentu mobil tersebut kita tilang sekaligus memberikan sosialisasi kalau rotator atau sirine itu penggunaannya harus sesuai undang-undang," ujar IPDA Bramsto herlambang.
Ia juga menjelaskan seharusnya mobil Pelindo tersebut beroperasi di kawasan sekitarnya, selain itu juga pengendara tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
0 Komentar