SPACE IKLAN

header ads

Akhirnya Dua Anggota DPRD Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi

Rabu, 14 Agustus 2024.

Foto. Ilustrasi.

Oleh, Ihsan
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛-Dua anggota DPRD Lombok Tengah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. 

Keduanya berasal dari Partai PKS Lombok Tengah yakni Muhammad Sidik alias MS dan Mahrup alias M.

Diketahui keduanya telah menerima surat penetapan tersangka kemarin, Rabu (14/8/2024). 

Mahrup saat dikonfirmasi Media tidak mau komentar banyak soal penetapan dirinya menjadi tersangka. 

Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan. 

"Saya anu dulu ya, saya diskusi dulu sama pengacara saya. Ndak bisa kita sampaikan sekarang, seperti apa langkahnya," jelas Mahrup kepada Media, Rabu (14/8/2024). 

Meski demikian, Mahrup mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Tapi kita ikutilah proses hukum yang ada," jelas Mahrup singkat. 

Sementara itu, Muhamad Sidik saat dihubungi  berkali-kali masih belum menjawab pertanyaan wartawan. 

Diketahui, Mahrup selain merupakan anggota DPRD, ia juga merupakan anggota DPRD terpilih 2024-2029.

Sementara, Muhamad Sidik pada Pileg 2024 kemarin masih belum beruntung untuk melanjutkan kembali menjadi wakil rakyat. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS H Ahmad Supli mengatakan, pihaknya masih melihat langkah kedepan karena baru mengetahui penetapan tersangka ini. 

"Kita dalami dulu ya," jelas Supli singkat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar