𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧-Fathurrahamna Lord Dir. LSM NCW melakukan evaluasi dan monitoring serta memberikan catatan penting, khususnya pada poin partisipasi masyarakat.
Hal ini sebagaimana makna dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hal ini penting agar pembangunan menjadi efektif, bukan malah jauh dari sisi kebermanfaatan publik.
" Melakukan evaluasi dan monitoring serta memberikan catatan penting, khususnya pada poin partisipasi masyarakat. Hal ini sebagaimana makna dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hal ini penting agar pembangunan menjadi efektif, bukan malah jauh dari sisi kebermanfaatan publik." Ujarnya.
Menurut dia, Kepala Daerah yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan selaku pemegang kekuasaan atas pengelolaan barang, termasuk sekretaris daerah selaku pengelola barang.
"Pejabat penyelenggara pelayanan publik tersebut wajib melakukan inventarisasi rutin terhadap aset dan bangunan di daerahnya. mengetahui data secara konkret terhadap aset daerah, baik dari sisi jumlah, nilai, status barang sampai kepada penggunaan oleh SKPD teknis, sehingga ada akuntabilitas dan pertanggungjawaban." katanya.
Selain itu juga lanjutnya, Dari sisi DPRD menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal. Untuk terlibat aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, dan mampu mengakomodasi anggaran terhadap aset dan bangunan publik yang menjadi prioritas pelayanan publik.
" Selain fungsi legislasi yang mendukung hal tersebut." ujar Lord Sapaan Akrab.
"Semua itu dimaksudkan agar pengelolaan aset dan bangunan publik di daerah bisa transparan, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan serta bermanfaat. Jangan lagi lalai terhadap bangunan terbengkalai, karena sama saja pemerintah hanya ingin berkuasa tanpa membuat rakyat sejahtera." lanjut dia.
Bang Lord meminta kepada PJ. Bupati Lombok Barat, PJ. Sekda Lombok Barat dan Ketua dan anggota DPRD Lobar untuk sesegera mungkin mempertimbangkan.
" Ya dan melaksanakan hasil evaluasi dan monitoring dari kami, karena banyak kantor tidak terpakai atau terbengkalai yang ada di Pemda Lombok Barat." tutupnya.
0 Komentar