𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Gelombang demo penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin meluas setelah DPR berupaya mengesahkan Rancangan UU (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengungkapkan bahwa pengesahan ini mengikuti hasil keputusan rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024). Menurut Awiek, agenda pengesahan tersebut telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (Kamis) ya. Insyaallah besok nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," ujar Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024).
Keputusan ini memicu protes di kalangan masyarakat. Sebuah gambar garuda berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" viral di berbagai platform media sosial.
Selain warganet, penolakan itu juga dilakukan kalangan civitas akademika seluruh kampus Indonesia, termasuk BEM yang ada di Universitas seluruh Indoensia.
Tepat pukul 9.00 bbwi terlihat halaman depan gedung MPR/DPR tempat dimana akan diselenggarakannya rapat paripurna BaLeg DPR RI mulai berdatangan Serikat Buruh maupun Mahasiswa beserta masyarakat umum yang menetang Revisi UU Pilkada.
Bisa dipastikan seluruh Mahasiswa kampus-kampus di Jakarta tumpah ruah mengikuti aksi menentang revisi UU Pilkada seperti kampus UI, UPN, UNPAM, UNJ, BINUS, UNJ, Trisakti, UBK, UIN dan lain lain.
Hingga berita ini diturunkan aksi terus berjalan bahkan semakin banyak laiknya air mengalir, hingga diputusnya hasil rapat dari BaLeg DPR RI.
0 Komentar