𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗨𝗧𝗔𝗥𝗔-Bupati Lombok Utara H.Djohan Sjamsu,SH menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai pembina dan mengukuhkan desa binaan sadar hukum tahun 2024 di KLU, dimana penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPHN Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H pada saat peresmian 56 desa dan kelurahan sadar hukum bertempat di Hotel Prrime Park Mataram, Selasa ( 27/08/2024 ).
Penghargaan Anubawa Sasana Desa Sadar Hukum untuk katagori camat juga diberikan kepada lima Camat di Lombok Utara dan penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita diberikan kepada kepala desa yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award (PJA) serta diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham kepada Kades Jenggala Fahrudin,Kades Senaru Raden Akria Buana,Kades Santong H.M. Zaeni Ansori, serta Kades Pemenang Barat Asma'at.
Sedangkan utuk desa sadar hukum di KLU pada tahun 2024 yakni Desa Tanjung, Desa Bentek, dan Desa Bayan.
Tampak hadir juga Pj. Gubernur NTB Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, S.IP., M.M, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan,SH., M.H, para kepala daerah se-NTB Serta undangan lainnya.
Usai menerima penghargaan Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu saat di wawancarai mengatakan, patut disyukuri semua Camat di Lombok Utara dan tujuh desa di KLU mendapatkan perhagaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penghargaan yang diberikan mempunyai makna yang berarti bagi daerah Lombok Utara supaya kesadaran akan hukum dalam kehidupan sehari-hari dapat diatasi.
"Penghargaan ini baik untuk kepentingan kita bersama, serta bagi kelangsungan pemerintah di KLU,"tandasnya.
Sebelumnya dihadapan para undangan Pj. Gubernur NTB Hassanudin menyampaikan bahwa momen peremian desa sadar hukum di NTB menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh desa/kelurahan untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
"Saya mengapresiasi kegiatan peresmian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, dan Panitia Seleksi Daerah dan peserta Paralegal Justice Award Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024,"ucapnya.
Pj. Gubernur NTB ini juga menunjukkan bahwa Penghargaan dirinya terima untuk di persembahkan kepada Bupati/walikota, Camat, serta kepala desa/ lurah yang terlah berkerja keras sehingga terwujudnya Desa/ lurah sadar hukum di provinsi NTB.
"Pemerintah provinsi NTB terus berkomitmen untuk memperluas desa/kelurahan binaan sadar hukum sehingga dapat menjangkau seluruh desa/kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat,"katanya.
“Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo di Prime Park Hotel, Mataram.
Sementara itu Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo menuturkan Kemenkumham menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.
"Harapan saya program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat NTB Transparan," harapnya.
Lebih katanya selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum.
Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB.
"Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” kata Widodo.
Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis.
"Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal,"jelasnya.
PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, namun menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tutupnya.
0 Komentar