𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗕𝗜𝗠𝗔- Pemerintah Desa Sie kecamatan Monta kabupaten Bima malaksanakan Rapat Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat desa KAUR Kesrah dan KAUR Dusun di Aula kantor desa setempat, Selasa (06/07-24) sekitar pukul 09.30 WITA.
Sempat hadir dalam acara tersebut, berbagai unsur, Camat Monta yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan, Ketua BPD bersama Anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, Babintrantib, Anggota Linmas, ketua PKK bersama anggota, ketua Rt./Rw, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, dan Tokoh wanita,
Rapat yang di bukak secara langsung oleh Kades Desa Sie, Aman Munir, S.Sos, pembentukan panitia merupakan suatu kegiatan yang penting dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.
"Panitia ini akan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses seleksi serta pengangkatan perangkat desa yang akan mengisi kekosongan jabatan KAUR Kesrah desa, Ramlin, akhir jabatan dari November 2021 dan KAUR Dusun, Muhtar, akhir jabatan November 2023 lingkungan desa setempat.
Setelah diskusi yang cukup panjang, diputuskan bahwa mengadakan calon panitia yaitu atas nama;
1. Wajahidin Abubakar,
2. Landa Yahya
3. Marwan. MS
4. Arbiyanto
Dari 4 (empat) calon panitia yang terpilih nomor urut 1 dan 4 yaitu,
1. Wajahidin Abubakar, dan
2. Arbiyanto.
Rapat pembentukan panitia yang terpilih ini merupakan langkah yang penting dalam proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa. Dengan adanya panitia ini, diharapkan proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa dapat berjalan dengan baik dan transparan, serta dapat terpilih calon perangkat desa yang terbaik dan berkualitas untuk mengisi jabatan di lingkungan desa Sie," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, panitia pengangkatan perangkat desa diharapkan dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, panitia juga diharapkan dapat memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa, sehingga masyarakat dapat merasa puas dan percaya pada hasil yang dihasilkan oleh panitia tersebut," harapnya.
Selesai acara pembentukan Panitia, Babinsa desa Sie Danramil 1608-07 Monta, menyampaikan pesan, saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat wajib mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing. Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus.
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
0 Komentar