SPACE IKLAN

header ads

Mutasi Sebagai Alat Politik

Foto. Istimewa. 

Oleh : Ilham Akbar 

Direktur hukum dan politik lembaga Institut Demokrasi


Bicara sistem politik tidak terlepas dari sistem pemerintahan yang ujung ujung nya berpengaruh pada kepentingan. Menjelang pilkada serentak 2024 banyak cara dan upaya dari bakal calon untuk bisa mendapatkan kemenangan, bahkan tidak sedikit dari tim dan pasangan calon melakukan black campaign.

Terkadang masyarakat tidak melihat baik buruknya sang pemerintah daerah, tapi etika atau moralitas pemerintah daerah yang dilihat. Menurut saya,  isue senter yang akan mencuat kedepan adalah mutasi yang konon disebut-sebut banyak orang mutasi pembasmian rezim lama. ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah, maka ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh peserta pilkada (Kontestan Petahana). 

Mutasi merupakan bagian dari proses pengembangan karier ASN. Mutasi bertujuan untuk menempatkan ASN pada posisi yang sesuai dengan keahlian, minat, bakat, dan kemampuannya. Kebijakan mutasi diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Mutasi juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja PNS dan memberikan kepuasan kerja. Kebijakan bongkar pasang pejabat dalam bentuk mutasi sebenarnya bukanlah satu-satunya kebijakan yang tepat untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai. Terlebih lagi jika kebijakan mutasi dilakukan secara massal dan mendadak tanpa melalui pertimbangan dan prosedur evaluasi jabatan yang kritis. Sehingga keputusan mutasi terkesan hanya menguntungkan sebagian kecil pejabat dan selebihnya justru menimbulkan demotivasi.

Pada dasarnya, program mutasi merupakan upaya penyegaran yang benar-benar baru. Akan tetapi, yang bersangkutan sudah mendapat angin segar sebelum SK mutasi kelua, Selain itu, pihak yang terkena dampak mutasi merasakan ketidakadilan dan ketidakjelasan alasan mengapa yang bersangkutan dipindahkan. Secara konseptual, mereka sudah memahami bahwa landasan mutasi adalah hasil kajian evaluasi kerja, sekaligus sebagai program penyegaran agar tidak bosan menghadapi pekerjaan yang rutin dan monoton. Pertanyaannya, apakah mutasi tersebut benar-benar berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan saja, atau ada kepentingan fundamental lain yang bersifat subjektif?

Ataukah penyegaran karena yang bersangkutan sudah terlalu lama berkecimpung di bidang itu? Namun kenyataannya masih ada pejabat lain yang sudah lama menjabat dan masih menjabat. Apakah karena yang bersangkutan dianggap tidak cocok untuk bagian itu? Bukankah yang bersangkutan sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum diputuskan dan ditempatkan pada suatu jabatan?

Ataukah pejabat yang dimaksud tidak mempunyai kapasitas? Namun mengapa masih dipertahankan dan hanya ditugaskan pada bidang lain? Jika Anda dianggap tidak memiliki kemampuan pada posisi tertentu, apakah keputusan pindah ke bidang lain merupakan solusi? Menugaskan kembali pejabat yang kapabel dan merotasi pejabat yang kapabel justru akan menimbulkan permasalahan baru. Keputusan seperti ini dapat menimbulkan resistensi tersembunyi dari pihak yang terkena dampak mutasi. Misalnya memperlambat pekerjaan, tidak setia kepada atasan dan pekerjaan, tidak peduli dengan tugas pokoknya, sering menghilang dari kantor dan tindakan-tindakan lain yang berujung pada demotivasi karena merasa sakit hati.

“Hutang Emas Dapat Di Bayar, Namun Jika Hutang Budi Di Bawa Sampai Mati”. Pribahasa tersebut memang benar benar di gunakan oleh orang orang yang berkepentingan dengan para elit pemerintahan dalam memenuhi hasrat ketamakan pribadi. Sebagian dari mereka menganggap bahwa hal tersebut adalah kesempatan, sementara sang Elit yang sudah terlanjur memiliki hutang budi juga tidak dapat menolak permintaan orang yang telah memberinya jasa. Memang dalam kehidupan ini yang paling sulit adalah jika kita berhutang budi dengan seseorang.

Walaupun saya tidak menulis seperti ini pun saya rasa hal ini merupakan rahasia umum, dari mulai pemerintahan pusat hingga ke pelosok daerah tetap saja Politik balas budi menjadi perioritas utama dalam menentukan suatu kebijakan. Saya hanya dapat mengajak kepada para pembaca untuk bersama mendoa`kan semoga mereka yang melakukan politik balas budi dapat di bukakan pintu kesadaran, bahwa sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan masyarakat umum.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar