𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Amerika Serikat dan sekutunya menolak resolusi ini, dikutip Aljazeera, Selasa (18/9), kelompok advokasi Canadians for Justice and Peace in the Middle East mengecam abstain tersebut sebagai “penolakan untuk membela hukum internasional dan kebebasan Palestina”.
"Semua negara berkewajiban membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina sesegera mungkin, tetapi Kanada hanya abstain," kata kelompok itu dalam sebuah unggahan media sosial.
Mahkamah Internasional PBB (ICJ) mengatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
Sebelumnya, pada Juli Pengadilan PBB memutuskan Israel telah menyalahgunakan statusnya untuk menguasai Palestina dan mengecam pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.
Majelis Umum PBB kemarin mengeluarkan resolusi yang menyatakan Israel harus keluar dari wilayah penduduk Palestina dalam waktu 12 bulan.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) kemarin dengan suara mayoritas menyetujui sebuah resolusi yang mendorong pendudukan Israel terhadap Palestina paling lambat dalam waktu 12 bulan.
Majelis Umum PBB menuntut agar Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina dan meminta agar Israel memberikan ganti rugi atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan. Sebagian besar negara melayani pemadaman pendudukan Israel
Dari diadopsinya resolusi tersebut, 124 negara menyatakan setuju sedangkan 14 negara menentang dan 43 negara lainnya abstain. Negara yang abstain pada konteks ini meliputi Inggris, Ukraina, dan Kanada.
Mahmud Abbas, Presiden Otoritas Palestina menyambut baik dukungan atas resolusi tersebut dan mendesak negara-negara lain di seluruh dunia ikut mengambil tindakan untuk menekan Israel agar menyetujui resolusi itu.
“Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem untuk meraih aspirasi kebebasan dan kemerdekaan serta membangun negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Abbas.
0 Komentar