SPACE IKLAN

header ads

Pemuda Gelar Aksi Damai, Beredar Vidio Dugaan Oknum Aparatur Perangkap Desa Pesta Miras di Kantor Desa Monta

Foto. Istimewa.

Kamis, 26 September 2024.
Oleh, Ipul.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗕𝗜𝗠𝗔 - Pemuda dan Masyarakat Desa Monta gelar Aksi Damai depan Kantor Desa Monta, atas beredarnya Vidio dugaan Oknum Aparatur Perangkap Desa melakukan pesta miras bersama rekan rekanya di Aula kantor Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima NTB, Kamis (26/09-2024).

Turut kawal Aksi Damai, Kapolsek Monta, Iptu Sudarto bersama peronilnya, Trantib Pol PP, Budiman bersama Anggota, Babinsa Monta Sertu Hairil, Babinkamtibmas Aiptu Yande, Pj Kades Monta Abdul Dulis, S.Pd, Ketua BPD,  Setiawan, S.Sos, bersama Anggota. 

Jendlap, Ihwan dalam orasinya, Sangat memalukan beredar Vidio dugaan Oknum Aparatur Perangkap selaku Sekdes, beinisial GR Desa monta sedang menikmati miras bersama rekan di Aula kantor desa monta yang terjadi tempo hari kemarin, ini perbuatan mencoreng nama besar pemerintahan desa monta.

Dengan begitu, Pihak berwenang diharap mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan oknum melalukan pesta miras karena melanggar kode etik," orasinya. 

Sebenarnya bukan kita ini datang Aksi dan menyuarakan depan Kantor Desa, sebenarnya Lembaga BPD peran penting yang kita tunjuk delegasi tiap tiap dusun untuk menyuarakan, mengawasi, mengontrol dan menindaklanjuti segala penyimpangan yang ada di kantor desa,, namun hari ini kenyataanya tidak ada satupun tindakan itu membuat kita percaya," ujarnya. 

Korlap, Ayub Priyadin dalam orasinya, Masyarakat Desa Monta bahwa gerakan yang kami bangun hari ini, berdasarkan hati nurani dan berdasarkan bukti nyata bukan asumsi yang dilakukan Oknum Aparatur Perangkap Desa (Sekdes) berinisial GR dengan mengadakan acara minum minuman keras di Area Kantor Desa Monta.

Aparatur pemerintah dalam menyikapi persoalan ini, sesuai instrumen konstitusi UUD pasal 1 ayat 3 Bahwa negara Indonesia Negara Hukum, perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Bunyi UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945.

UUD pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin, sehingga bisa tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok.

"Kalau ada persoalan masalah penyimpangan, masalah korupsi dan sebagainya di kantor desa jangan diam diri, itu membuat kejahatan, berikan narasi yang jelas, berikan dasar hukum yang jelas," tegas Ayub.

Pj Kepala desa Monta, Abdul Dulis S. Pd, dan Ketua BPD, Setiawan, S.Sos,  menyampaikan, jadi hari ini kedatangan teman teman warga kami untuk menyampaikan Aspirasi secara damai terkait denga poksi dan fungsi BPD, dan ada Dugaan pelanggaran kode etik dari Oknum Aparatur Perangkap desa.

"Tugas dan tanggung dan jawab saya selaku Pj. Kepala desa monta untuk melakukan pembinaan terhadap Aparatur perangkap desa berada di wilaya desa monta, hari ini kita sudah mendengarkan bersama apa penyampaian Orasinya teman teman sudah ditanggapi ole kami bersama BPD," jelasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar