Foto. Istimewa.
𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗨𝗧𝗔𝗥𝗔-iral di M tgguedia Sosial video pemeriksaan kesehatan salah satu bakal paslon Bupati yang saat ini ramai diperdebatkan dan menuai kontrovesri publik, Apakah itu melanggar atau tidak?
Biur lantur di Media Sosial ( ribut di medsos).
Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin saat di konfirmasi via Watshapp, Selasa (( 03/09/2024 ).
Menanggapi soal polemik tersebut Bawaslu dan KPU sudah mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak RSUP kaitannya dengan ketentuan SOP pihak pemeriksa.
"Kami dengan Bawaslu sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Rumah Sakit dan sampai hari ini, itu bukan larangan,"kata Nizam.
Ia menyebutkan, selama video itu tidak dipublikasikan oleh orang lain dan tidak merugikan orang, maka tidak menjadi persoalan, kecuali yang bersangkutan yang berkeberatan.
"Tetapi pada kesimpulannya, dari pihak rumah sakit menyarankan sebaiknya tidak diekspose,"pungkasnya.
Nizam juga menerangkan, bahwa secara eksplisit hal yang benar-benar dilarang dan tidak boleh di sebarluaskan adalah hasil rekam medis.
"Secara eksplisit itu adalah hasil rekam medis yang tidak boleh," ungkapnya.
Menurut Nizam, yang berhak menganggap itu sebuah pelanggaran adalah pihak rumah sakit, karena SOP itu adanya di rumah sakit. KPU tugasnya hanya menunjuk Rumah Sakit yang akan di gunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan.
"Hasil penilaiannya itu semua di rumah sakit, kami hanya menerima hasil. Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," tutup Nizam.
0 Komentar