𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠-Berdasarkan pencarian di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, permohonan PK yang diajukan Asri Mardianto , tercatat pada Rabu (14/08) lalu.
“Alasannya, putusan kasasinya pak Saprudin (terdakwa lain), sebagai pembanding,bahwa Saprudin merupakan orang yang berperan aktif pada perkara Alsintan yang yang memberatkan saya , putusan terhadapnya(Saprudin) lebih ringan dari saya yang hanya menjadi orang yang diperintahkan pada maslah Alsintan,” Ucap Asri (05/08/2024).
Asri Mardianto, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan hampir semua barang bukti no 1 sampai 70 yang di hadirkan di persidangan, begitu juga dengan para saksi , mayoritas saksi - saksi yang di hadirkan di persidangan merupakan saksi untuk terdakwa lain Dan kesaksian masing masing yang berdiri sendiri dan merupakan judex factie dalam putusannya,"terangnya.
Lanjut Asri (Terdakwa),
Nah , sehingga inilah yang mendasari saya melaksanakan peninjauan kembali perkara Alsintan 2018 ini,"Ungkap Asri.
Sesuai dari keterangan saksi kementerian yang hadir juga, bahwa program ini merupakan hibah Habis Pakai dalam kurun Program 3 Tahun dan di kuatkan oleh keterangan Ahli Keuangan yang hadir di sidang , bahwa setelah penerimaan barang/bantuan dan Tertuang dalam BAST Maka selesai sudah , serta barang tersebut menjadi hak penerima,".
Saksi ahli menambahkan kasus sperti di lombok timur ini pernah terjadi namun tidak menjadi masalah,".
Dalam persidangan tingkat pertama pada saat itu ,Asri menjelaskan bahwa pada masa itu dirinya pasrah karena psikis dan tekanan mental di bujuk dan di rayu oleh oknum penyidik dan pihak lainnya ,"
Namun dengan peninjauan kembali ini diharapkan bisa memulihkan trauma beratnya (Asri) serta mendapatkan keadilan dalam perkara ini dengan membatalkan putusan no 13/tpk.pidsus/2023/Pn Mataram,".
0 Komentar