𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 - Kasus pengerusakan gerbang DPRD NTB,pada aksi kawal demokrasi 23 Agustus 2024, menetapkan 6 mahasiswa menjadi tersangka.
Yan mangandar, selaku penasihat hukum, mengatakan 6 mahasiswa yang di tetapkan sebagai tersangka berasal dari kampus UNRAM dan Institut Studi Islam Sunan Doe - Lombok Timur.
"Lima mahasiswa UNRAM dan 1 Institut Studi Islam Sunan Doe - Lombok Timur," jelas nya kepada. wartabumigora 15/10/2024
Yan menambahkan, "ketua DPRD Baiq isvie rupaeda sekaligus Ketua IKA UNRAM harus segera mengeluarkan surat permohonan pencabutan pelaporan dan juga baiq isvie sebagai ketua IKA Unram harus tegas dan harus punya rasa malu, kalau tidak mampu mundur saja dari ketua IKA unram" tegasnya
Selain itu, Yan mengatakan ada banyak isu yang kompleks di NTB seperti korupsi, perampasan tanah rakyat dan pertambangan, seharusnya DPRD NTB mengencangkan pungsi pengawasannya.
"Bukan malah memenjarakan kasus yang sepele," ungkap Yan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Mengatakan Polda NTB sudah melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan di temukan adanya unsur pidana sehingga penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"penyidik selanjutnya melakukan proses penyidikan ditemukan 2 alat bukti yg mengarah kepada para pelaku," jelas Syarif
Sementara itu ketua KPR NTB Abdul Hamid, mengatakan, kasus pelaporan terhadap mahasiswa oleh DPRD NTB, merupakan sikap yang arogan dan anti demokrasi.
" DPRD arogan tidak mencerminkan wakil rakyat.di bubarkan saja," terang Hamid
Lebih lanjut lagi, ia mengajak seluruh gerakan rakyat untuk turun aksi besok Rabu, 16 Oktober 2024 sebagai respon sikap arogansi DPRD yang anti kritik.
0 Komentar