Sehubungan dengan adanya kasus hukum yang saat ini sedang berjalan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagaimana registrasi perkara PMH Nomor : 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw. Bahwa dengan adanya pernyataan PH Tergugat melalui salah satu Media yang menyatakan molornya persidangan Putusan terhadap perkaranya melalui E-Court dan SIPP PN Sumbawa Besar yang dijadwakan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Hingga menimbulkan kekecewaan terhadap dirinya. Yang seolah- olah menyalahkan kinerja Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang tidak memberikan informasi terhadap proses persidangan (Informasi Putusan atau penundaan pembacaan Putusan dalam perkara tersebut).
Terkait dengan adanya statement PH Tergugat tersebut melalui salah satu media massa, Advokat Surahman MD, SH.,MH dari Kantor Hukum SS & Partner sangat menyayangkan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terekspos ke publik bahkan saya menduga PH tersebut tidak menguasai hukum beracara di Pengadilan Negeri. Apalagi Hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya karena setelah kami melakukan pengecekan melalui SIPP PN Sumbawa Besar disana secara trang benderang tertera dengan jelas jadwal persidangan dengan agenda pembacaan Putusan telah diinformasikan atau telah diberitahukan bahwa proses persidangan selanjutnya telah ditunda ke hari kamis tanggal 10 Oktober 2024. Sehingga dalam proses penerapan hukum tidak ada yang diabaikan atau dikesampingkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Oleh karena itu, pernyataan atau penilaian PH Tergugat adalah sangat keliru dan tidak mendasar. Dan kami mengharapkan kepada para PH lainnya supaya sebelum kita bertindak agar memperhatikan fakta- fakta yang terjadi sebelumnya supaya kita tidak keliru dalam menafsirkan proses penerapan hukum di seluruh Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia.
0 Komentar