SPACE IKLAN

header ads

Tim Kuasa Hukum MANIS Laporkan Paslon 01 Kebawaslu Dugaan Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

Foto. Istimewa

Selasa, 29 Oktober 2024
Oleh. Laila
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 -  Lalu Anton Hariawan selaku Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat 2024, Hj. Sumiatun dan Ibnu Salim dikenal sebagai pasangan "MANIS",  melaporkan Pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01  ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat  atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk berkampanye.

Farin Selaku Calon Bupati Lombok Barat dilaporkan menggunakan Aula Kantor Bupati Lombok Barat untuk kegiatan yang terkait kampanye politik, yang dianggap melanggar aturan netralitas ASN dan fasilitas pemerintah dalam Pilkada yaitu PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Pelanggaran Penyalahgunaan Fasilitas Negara.

"Tidak hanya penyalahgunaan fasilitas negara sebagai kampanye politik, tetapi adanya pejabat negara atau ASN berinisial MHN diduga ikut dalam kegiatan kampanye yang berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2024 di Aula Kantor Bupati Lombok Barat," ujar Anton saat melapor ke Bawaslu Lombok Barat, Selasa, 29/10/24.

Ia meminta Bawaslu Lombok Barat mengusut dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini demi menjaga transparansi dan keadilan dalam kontestasi politik daerah serta menjaga integritas dalam pilkada.

Menurut aturan yang berlaku, fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan dilarang keras dimanfaatkan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini bertujuan agar negara tetap netral dan memastikan persaingan politik yang sehat.

"Bawaslu telah menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilu dengan melarang keras praktik-praktik yang dapat mencederai netralitas negara dalam proses demokrasi," terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami melalui Bidang Gakkumdu menyatakan, telah menerima laporan pengaduan kuasa hukum Paket Manis. "Kami dari Bawaslu Lombok Barat tentunya menerima Laporan Pengaduan dari Kuasa Hukum Paket Manis dan akan ditindak lanjuti," ujarnya.

Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan sanksi, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi partai politik yang terlibat. Misalnya, calon atau partai politik yang terbukti melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara dapat dikenai diskualifikasi atau sanksi administrasi lainnya. Di sisi lain, aparat negara yang terlibat dalam pelanggaran ini juga berisiko mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian.

Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan politik di lingkungan sekitar mereka dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Bawaslu juga terus mengedukasi publik dan berkolaborasi dengan aparat hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi agar praktik penyalahgunaan fasilitas negara ini dapat dihilangkan demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil bagi semua pihak.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar