SPACE IKLAN

header ads

Diskusi FAM Tangerang, DPRD Serta DisHub Kab. Tangerang, Tinjau Ulang PSN PIK dan BSD

Foto. Istimewa.

Rabu, 13 November 2024.
Oleh, Mell
Editor, Lalu Azzam.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Perjuangan Mahasiswa dengan membuat Posko Perlawanan didepan DPRD Kab. Tangerang membuahkan hasil. Posko yang berdiri selama 4 hari akhirnya didengar oleh anggota DPRD Kab. Tangerang. Meski tidur hanya dengan beralaskan banner dan makan seadanya berhasil meluluhkan ketua DPRD untuk mendengarkan aspirasi yang dibawa mengingat kesulitan dan penderitaan yang rakyat alami (11/11/2024).

Dialog yang dibuka oleh Ketua Dewan Kab. Tangerang dan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi FAM Kab. Tangerang memaparkan program PSN yang ada di Kab. Tangerang, dimana program proyek strategis nasional sudah merugikan banyak orang, jauh dari semangat PSN itu sendiri yang dibuat untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana termaktub pada PP. NO 42 Thn 2021 pasal 1 ayat 1.

Dalam pelaksanaanya banyak sekali merampas hak hak rakyat seperti perampasan ruang hidup, pembebasan lahan yang dilakukan secara intimidatif, mengancam sabuk pangan serta pelanggaran HAM yang melibatkan truk tanah yang melakukan operasi di luar jam operasional yang sudah di atur dalam PERBUP No 12 tahun 2022.

Kemudian SekJen. FAM. Tangerang, Shandi Marta memperkuat pemaparan sebelumnya, bahwa PSN yang dilakukan di berbagai daerah menjadi kebijakan instruktif, yang mana akhirnya mengabaikan kebijakan kebijakan yang ada di tingkat daerah, sebagaimana dengan apa yang terjadi pada PerBup No. 12 tahun 2022, DisHub yang dalam hal ini bertanggung jawab sebagai controlling dilapangan tidak dapat bertindak, atas 2 persoalan diatas tadi shandi meminta agar anggota dan Ketua Dewan dan dishub untuk melakukan kolaborasi bersama Mahasiswa agar dapat mendorong DPR RI melakukan peninjauan ulang atas program PSN dan merubah PerBup menjadi perda.

Selain pemaparan dari FAM Tangerang, salah satu aktivis perempuan Ibu Ivin meminta agar disediakan traffic light atau lampu lalu lintas di Bugel Tigaraksa, dimana seringkali terjadi kecelakaan serta menyediakan penerangan jalan yang layak di Kabupaten Tangerang.

"Bukan hanya itu, portal di setiap jalur yang dilalui truk tanah,l amat dlsangat dibutuhkan agar tidak mengganggu aktivitas dsn alangkah baiknya dibuatkan portal di setiap galian" ujarnya.

Ketua DPRD ditemani dengan Kabid DisHub menanggapi satu persatu aspirasi yang sudah disampaikan.

"Mengenai PSN kami akan berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan DPR RI untuk melakukan peninjauan program PSN, kemudian mengenai PerBup akan meminta kepada Pj. Bupati untuk segera mengusulkan PerBup dirubah menjadi PerDa yang akan dimasukan ke Prolegda menjadikan Perda inisiatif DPRD" Katanya.

Kemudian Ketua Dewan bersedia untuk berkomitmen melakukan kolaborasi tripartit dengan pengusaha dan mahasiswa dalam menyusun naskah akademik

Dari KaDisHub Kab. Tangerang menjelaskan bahwa PerBup yang di buat tidak terlalu maksimal karena hanya meminta bagi pelanggar untuk memutar balik apabila PerBup ini ditegakkan tentu tidak akan berdampak karena truk bermuatan tambang yang berlalu lalang datang dari berbagai daerah seperti Kota Tangerang, Tangsel, dan Serang perlu dibuatkan Peraturan Gubernur (PerGub) agar peraturan yang akan ditegakan selaras di setiap daerah hingga dapat menyelesaikan permasalahan.

"Yang kita butuh membuat pergub yang bukan hanya mengatur operasional tanah namun juga membahas sanksi, recruitmen supir dan perizinan armada transpoter" ujarnya.

Forum Aksi Mahasiswa Tangerang yang diwakili oleh Mian Safei meminta bentuk konkret dari komitmen yang akan dijalankan menjadi surat pernyataan agar dapat menjadi legitimasi mahasiwa mengawal isu, yang kemudian ditanggapi oleh Ketua Dewan dengan meminta kepada salah satu staff untuk dibuatkan surat pernyataan, namun hingga dialog berakhir surat pernyataan tidak ada.

Adapun poin penting yang didapat dari dialog tersebut adalah :

1. Rekomendasikan Perbup menjadi PerGub;

2. Meminta PJ Bupati agar segera mengusulkan PerBup untuk diubah menjadi PerDa. sekalipun tidak ada usulan dari bupati, perda akan masuk prolegda 2025 melalui inisiatif DPRD;

3. Berkomitmen melakukan kolaborasi tripartit dengan melibatkan mahasiswa;

4. Berkomitmen untuk berkomunikasi dengan DPR RI melakukan peninjaun ulang program PSN;

5. Membuat portal di setiap galian;

6. Berkomitmen akan melibatkan mahasiswa yang kompeten dalam pembuatan naskah akademik perda atau pergub.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar