SPACE IKLAN

header ads

Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Foto. Istimewa.

Selasa, 5 November 2024.
Oleh, TM
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔-Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah Roni Salim, dukung penuh Kejagung dalam Penerapan Thomas Trikasih Lembong atau  Tom Lembong  sebagai tersangka dugaan korupsi  impor gula yang telah merugikan negara mencapai Rp.400 miliar.

Ketum PWDPI, juga ingatkan pihak Kejagung agar tidak lemah dalam menangani kasus tersebut, mengingat saat ini bannyak pihak-pihak diduga ingin melemahkan kasus tersebut sehingga seolah-olah penetapan  tersangka  Tom Lembong lemah tidak didasari bukti kuat.

"sebagai ketua umum  organisasi pers saya mendukung penuh atas langkah Kejagung dalam memberantas korupsi dinegara kita yang telah menyengsarakan rakyat. Sebagai salah satu pilar demokrasi  dinegara kita  PWDPI siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Jangan pernah kasih ampun bagi para oknum koruptor,"tegas Ketum PWDPI pada Selasa (5/11/2024).

Terpisah, seperti kita ketahui Nama eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, belakangan ini jadi sorotan publik. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam kasus tersebut.

Kerugian negara itu disebut berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar