SPACE IKLAN

header ads

Lalu Eko Sebut PLN Lombok Tengah Dinilai Tak Kompromi dengan Bapenda Dalam Hal Ini?

Foto. Istimewa.

Rabu, 13 November 2024.
Oleh, TM.
Editor, Lalu Azzam.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛- Persoalan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memicu sorotan dari penggiat Anti korupsi Lalu Eko Mihardi.

Menurut Lalu Eko, ia melihat Kejaksaan hanya fokus pada insentif pajak 5 (lima) persen yang diperuntukkan kepada Bapenda Lombok Tengah.

" Ya seharusnya kejaksaan juga memeriksa PLN terkait berapa jumlah pelanggan PLN, nilai jual tenaga listrik jumlah tagihan, beban tetap biaya pemakaian KWH bulanan dan Token listrik Prabayar warga masyarakat pelanggan PLN di Lombok Tengah." Ujarnya pada media ini. Rabu (13)11/2024).

Menurut dirinya bahwa,  PLN tidak pernah memberikan data tersebut kepada Bapenda yang memiliki otoritas sesuai Undang undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.

" Untuk cara menghitung PPJ (pajak penerangan jalan)  adalah Rumus : Tarip pajak x DPP 10 persen x Nilai jual tenaga listrik = PPJ," Katanya.

Lalu Eko menjelaskan, untuk menghitung PPJ pajak penerangan jalan sangat di perlukan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak.

" Namun mengapa PLN sangat merahasiakan itu, ada apa!. Karna data tersebut harus juga dimiliki oleh bapenda untuk mengetahui wajib pajak mana yang tepat waktu dan terlambat dalam membayar PPJnya dan Nominal PPJ. Untuk mengetahui pencapaian atau target wajib pajak khusus pajak penerangan jalan." Cetusnya.

Selama ini PLN hanya  menginformasikan bukti stor bulanan ke Bapenda yang masuk ke kas umum daerah dalam bentuk nominal, namun tidak di sertai data pendukung, yaitu nilai jual tenaga Listriknya dari PLN ke masyarakat.

" Ya  termasuk Hotel, Pabrik, restoran, villa, Toko, heler, dan rumah sakit serta yang non subsidi yang nilai PPJnya besar." Akunya.

Kendati demikian, terkait insentif tak perlu dipermasalahkan di berikan kepada Bapenda karena ada dasar Hukum  UU No 1 HKPD Tahun 2022, dan Perda no 1 tahun 2024.

" Namun jika itu dipermasalahkan oleh BPK harus uji kembali Judical Review undang- undang tersebut batalkan di mahkamah konstitusi dengan alasan pajak penerangan jalan di bayar sendiri (self Assesment) berdasarkan besaran pemakaian listrik wajib pajak itu sendiri, tanpa di tagih di datangi seperti pajak hotel,kemudian insentip tersebut di masukan di PAD untuk pengadaan PJU baru yang sangat minim anggaran di dishub loteng." Tegasnya.

Dalam waktu dekat ini dirinya dan kawan kawan penggiat anti korupai akan ke Kejari langsung menunjukan Data Rekapitulasi jumlah pelanggan PLN wilayah Lombok Tengah dari tahun 2021 sampai dengan september 2024 lalu dirinya hitung dengan PPJ subsidi terendah sebagai Estimasi pembanding dengan nilai yang PLN stor ke Pemda.

"  kita Jangan main- main dengan pajak, karna sejatinya pajak adalah dari rakyat oleh rakyat kembali ke rakyat dan jangan sampai rakyat marah uang pajaknya jadi polemik semetara rakyat minim PJU." Cetusnya.

Secara terpisah Kepala PLN Lombok Tengah Achmad Santosa Adiguna menepis sanggahan tersebut bahwa. Dan menurutnya hal tersebut  sudah sesuai prosedur.

" Untuk prosesnya selama ini kami sudah melakukannya sesuai dengan prosedur yang ada," Ujarnya saat di konfermasi Redaksi  melalui sambungan WhatShap. Rabu (13/11/2024).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar