𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi dukun dan meminta bayaran seikhlasnya.
Anak salah satu korban, Adi Hidayat selaku kuasa hukum menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa 26 November 2024.
Dia mengatakan bahwa, memang benar telah terjadi penipuan kepada Klayen dengan modus pengadaan Pusaka Gong Mas, peristiwa tersebut berawal dari anak korban yang bernama Supriadi mengalami sakit keras dan sudah di bawa berobat ke sana kemari sampai ke puskesmas Awet muda namun tak kunjung sembuh.
Sehingga pada suatu ketika ketemu Nurinah selaku orang tua korban dengan saudara Amaq, seri dan menawarkan untuk mengobati anak nya bapak Nurinah, setelah beberapa waktu terjadilah pengobatan tersebut oleh Amaq seri dan Supriadi, disela itu ia lumayan sehat di tengah pengobatan tersebut.
" Ya Amaq seri menawarkan untuk melanjutkan pengobatan Supriadi oleh salah seorang yang di anggap Sakti oleh Amaq seri, dengan kesepakatan keluarga korban Nurinah pun, mengikuti saran dari Amaq seri tersebut jelang beberapa hari, bertemulah antara Amaq seri dengan nurinah selaku korban,dan selaku pelaku alias Amaq Iban," Ujarnya pada media ini. Selasa (26/11/2024).
Sementara itu juga Nurinah selaku orangtua korban menuturkan berawal dari pertemuan tersebut dirinya terjadilah beberapa permintaan dan iming- iming dari saudara inisial M alias Amaq IB ini, dari sarat- sarat pengobatan sampai ujung ujung ke pusakan Gong mas.
" Mereka menawarkan untuk pengadaan pusaka Gong mas ,kepada saya, " Katanya.
Dengan kejadian tersebut Korban (Nurinah) sudah di tipu karena sampai saat ini Pusaka Gong Mas yang di janjikan sampai saat ini tidak kunjung ada.
" Sedangkan saya sudah kehabisan uang dan barang barang kami kalau di jumlahkan senilai 750 juta, "kata nya.
Oleh karena itu melalui Kuasa Hukum Adi Hidayat, SH. Dan Adv. Imam Sibawaih, SH.) menurutnya sebagai Penerima Kuasa, ia telah minta bantuan untuk melaporkan pelaku yang menipu dirinya. Dan merasa kecewa berat dan saya sangat berharap pihak APH segera usut dan tangkap kedua pelaku, " Cetusnya.
0 Komentar