𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧- Perusahaan PT. Indotan Lombok Barat Bangkit di Kabupaten Lombok Barat mulai sosialisasikan studi analisis dampak lingkungan (Amdal) di Kantor Camat Sekotong dengan sasaran lahan penambangan seluas 10.088 Ha, kepada perwakilan masyarakat Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Rabu (6/10/2024).
Sosialisasi itu meliputi perwakilan 9 desa yang meliputi 1 kecamatan, yaitu: Desa Sekotong Tengah, Desa Sekotong Barat, Desa Kedaro, Desa Pesisir Emas, Desa Pelangan, Desa Belongas, Desa Buwun Mas, Desa Lendang Guar dan Desa Taman Baru.
Rolaw Samosir selaku Presiden Direktur PT. Indotan Lombok Barat Bangkit saat sosialisasi menyampaikan, sosialisasi studi Amdal ini merupakan kewajiban perusahaan, sehingga warga bisa mengetahui terkait rencana pembangunan tersebut serta dampak yang akan terjadi.
Selain itu juga, Konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi rencana penambangan emas oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit adalah proses yang penting dalam memastikan kegiatan penambangan tersebut memperhatikan dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat sekitar.
" Tentu dalam hal ini ada beberapa aspek penting dari konsultasi publik AMDAL adalah, Identifikasi Dampak Lingkungan Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi potensi dampak terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, dan gangguan pada ekosistem lokal." Terangnya.
Selain itu nanti, Keterlibatan Masyarakat Masyarakat sekitar, yang akan terkena dampak langsung dari kegiatan penambangan, perlu terlibat aktif. Pendapat, keluhan, dan saran mereka bisa menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan proyek.
Menurutnya, Proyek penambangan sering mempengaruhi kondisi sosial-ekonomi lokal, baik dalam bentuk lapangan kerja maupun potensi konflik lahan. AMDAL harus mempertimbangkan efek ini secara komprehensif.
" Setelah kita konsultasi, kita perlu menyusun rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang menguraikan langkah-langkah mitigasi untuk dampak negatif dan metode pemantauan yang rutin." Jelasnya.
" Konsultasi juga melibatkan pemerintah dan ahli untuk memastikan standar keselamatan lingkungan dan hukum diikuti dengan baik. Lanjutnya.
Dirinya juga perlu untuk Proses konsultasi publik dalam AMDAL sangat penting agar proyek penambangan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Samosir menyampaikan bahwa, rencana kegiatan penambangan emas dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 10.088 hektar yang meliputi pengoperasian fasilitas pemurnian dan fasilitas pendukung, memiliki skala besar dan tentunya memerlukan pertimbangan lingkungan yang ketat. Beberapa aspek penting yang biasanya dianalisis dalam proyek pertambangan meliputi, Pemetaan Area Pertambangan Dengan luas 10.088 hektar, penting untuk melakukan pemetaan yang rinci terkait wilayah mana yang akan dijadikan area pertambangan, lokasi fasilitas pemurnian, dan fasilitas pendukung lainnya. Pemetaan ini juga harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi atau lahan milik masyarakat.
" Ya Pengelolaan Lingkungan Dampak lingkungan seperti kerusakan hutan, risiko pencemaran sungai dan sumber air, serta gangguan terhadap ekosistem setempat harus diperhitungkan. Pengelolaan limbah menjadi perhatian utama dalam operasi fasilitas pemurnian agar tidak merusak lingkungan." Bebernya.
Rencana Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan Setelah penambangan selesai, perusahaan harus memiliki rencana reklamasi untuk mengembalikan fungsi lahan dan rehabilitasi agar dampak kerusakan dapat diminimalkan. Reklamasi ini biasanya mencakup penanaman kembali, pengelolaan tanah, dan perbaikan ekosistem.
Tidak hanya itu, Pengelolaan Dampak Sosial-Ekonomi Aktivitas pertambangan sering kali membawa dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Terkait ini, perlu ada program CSR (Corporate Social Responsibility) dan pengembangan masyarakat lokal.
" Penyediaan Fasilitas Pendukung Fasilitas pendukung meliputi infrastruktur seperti jalan, fasilitas penyimpanan bahan bakar, area pengolahan limbah, serta akses ke listrik dan air. Fasilitas ini juga harus memenuhi standar keamanan agar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi lingkungan dan masyarakat." Ujarnya.
Ia juga berkomitmen terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Luas dan kompleksitas operasi menuntut adanya sistem kesehatan dan keselamatan kerja yang komprehensif untuk melindungi karyawan dan masyarakat sekitar dari risiko kecelakaan atau bencana.
" Setelah itu tentu Proses Perizinan yang Lengkap dan Transparan Dengan luas izin yang besar, proyek ini perlu mendapatkan izin lingkungan yang lengkap, melibatkan konsultasi publik yang inklusif, dan mematuhi ketentuan hukum pertambangan dan lingkungan yang berlaku." Katanya.
Dengan melaksanakan langkah-langkah tersebut secara cermat, PT Indotan Lombok Barat Bangkit diharapkan dapat menjalankan operasi pertambangan emas yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip AMDAL.
Konsultasi publik ini melibatkan partisipasi berbagai pihak, seperti Pemerintah Desa, Kecamatan, Kepolisian TNI danaq masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
0 Komentar