𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat, Sahril, SH, telah melaporkan insiden perusakan Kantor Desa Beleka ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Laporan ini mencakup detail kejadian, termasuk kerusakan yang terjadi dan saksi-saksi yang ada.
Dalam laporannya, Sahril menyebutkan bahwa perusakan tersebut diduga melibatkan oknum yang memiliki keterkaitan dengan pejabat kepolisian setempat.
Kepala Desa Beleke, Islahudin, selaku pelapor menjelaskan, salah satu PJU Polda NTB Kombes Pol Romadhoni Sutardjo, S.IK, MH, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda NTB tersebut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Di mana petugas melati tiga itu diduga membackup secara tak terduga pelaku perusak kantor desa atas nama Rumyadi Adnan.
Dijelaskan Islahudin, saudara Rumyadi Adnan ini telah melakukan percobaan pembakaran kantor Desa Beleke dan pengerusakan fasilitas kantor desa sejak 2021 lalu. Kemudian pada tahun 2023, Rumyadi Adnan menabrakkan mobilnya ke gerbang Kantor Desa Beleke.
Tindakan tersebut membuat masyarakat dan Babinsa atas nama Lalu Suparman geram, sehingga Rumyadi Adnan terdorong paksa untuk naik ke dalam mobil patroli Polsek Gerung untuk dibawa ke Polsek Gerung.
"Tapi anehnya, Polsek Gerung kembali melepaskan Rumyadi Adnan, kemudian saudara Rumyadi Adnan kembali ke Kantor Desa Beleke bersama Kombes Pol Romadhoni Sutardjo dan disambut oleh Babinsa Lalu Suparman," ulasnya. (Kamis, 19/12/24).
Sementara itu, Ketua AKAD Lobar, Sahril SH selaku pemrakarsa sidang menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kombes Pol Romadhoni Sutardjo telah melanggar Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Salah satunya peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 huruf b, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 a, b dan l, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomot 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 huruf d, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 huruf j, k, n, p, q.
Sahril, yang menjabat sebagai Ketua AKAD Lombok Barat periode 2021-2024, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini untuk menjaga wibawa pemerintah desa dan memastikan keamanan bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas pelaku perusakan.
Perusakan fasilitas pemerintah desa seperti ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat luas, mengingat kantor desa berfungsi sebagai pusat pelayanan publik. Oleh karena itu, AKAD Lombok Barat mendesak agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini demi menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, Polda NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus perusakan Kantor Desa Beleka. Masyarakat dan perangkat desa setempat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
0 Komentar