SPACE IKLAN

header ads

Tidak Terima Dikeluarkan Secara Adat Dari Kampung, Asgar Tuntut Secara Hukum

Foto. Istimewa.

Senin, 16 Desember 2024
Oleh. Ady Hidayat
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛- Lembaga Bantuan Hukum SOLIDARITAS INDINESIA (LBH-SI) Memberikan Bantuan Hukum kepada Asgar atas sangsi adat yang diberikan kepada dirinya. Pasalnya Asgar telah mengambil kembali aset yang telah di wakafkan untuk Pantai Asuhan Islahuni Aitam yang ada di Dusun Kembang Kerang Desa Aik Darek Kecamatan Batu Kliang Lombok Tengah, Hal tersebut dijelaskan Imam Subawaih selaku kuasa hukum.

Menurut Imam Subawaih selaku kuasa hukum Asgar menyampaikan, Hj. Fatimah selaku ahli waris merasa sama sekali tidak pernah memberikan dan atau mbuatkan surat pernyataan wakaf kepala pihak pantai asuhan. 

" Setelah beberapa kali dilakukan mediasi di kantor desa setempat tidak membuahkan hasil sehingga pak asegar dan kawan-kawannya mengajukan gugatan kepengadilan agama praya. Sebagaimana gugatan nomor 1351/pdt.g/2024/pa.pra." Ujarnya. Senin (16/12/2024).

" Itu nasib miris menimpa pak asegar dan kawan-kawannya. Pak asegar dikeluarkan dari kampung halaman, tidak dimasukan lagi dari warga dusun Kembang kerang, dilarang menjadi imam masjid, dilarang mengumandangkan adzan." cetus nya.

" Dan sadisnya lagi pernyataan tersebut dilakukan dengan cara diumumkan di masjid kembang kerang pada hari Jumat kmarin," Sambungnya.

Akibatnya pak asegar dan keluarga merasa hak sebagai warga negara Indonesia di rampas begitu saja oleh pelaku, sehingga pak asegar  saat ini merasa malu, nama baik ya terganggu, bahkan keluarga korban malu keluar rumah, anak anak korban mengalami kerusakan mental.

" Atas kejadian tersebut pihak korban telah membuat laporan di kepolisian resort Lombok tengah untuk keadilan dan kepastian hukum terhadap hak hak korban yang dilanggar baik secara administrasi moril, materil dan inmaterill." Katanya.

Ia juga menyebut  bahwa korban saat ini merasa bingung dan sampai hati atas ulah beberapa tokoh tersebut membuat hak-hak ya dilanggar. 

" Padahal di dusun kembang kerang adalah tempat korban dilahirkan dan keluarga besarnya juga berada disitu." katanya.

 Selian dikeluarkan dari administrasi kependudukan dan dilarang beribadah, sebagai imam, dan muazin di dusun kembang kerang korban juga diancam untuk tidak diberikan bantuan dari pemerintah maupun secara sukarela dari warga setempat.

Di konfirmasi oleh media, Asegar dan rekan-rekannya akan sidang pertama pada hari ini tanggal 16 Desember 2024 di pengadilan agama Praya di dampingi kuasa hukum ya Imam Subawaih, SH. Advokat dari LBH solidaritas Indonesia.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar