SPACE IKLAN

header ads

Tupoksi Kepala Lingkungan Embung Bengkel Di kelurahan Leneng Apa Saja?

Foto. Istimewa


Pada prinsipnya, selain penting untuk memahami program Kepala Lingkungan di Kelurahan.Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Lingkungan juga tidak kalah penting. Paling tidak dengan mengetahui peran-nya, Kaling dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kelurahan. Kepala  Lingkungan adalah perangkat Kelurahan yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kelurahan dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Dalam pengelolaan keuangan Kelurahan, Kepala Lingkungan Kelurahan berkedudukan sebagai unsur Perangkat Lurah yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J). Atau dengan kata lain, Kaling adalah unsur perwakilan dari Perangkat Kelurahan yang masuk termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ). Terkait kontroversi istilah TPK atau TPBJ dipaparkan secara terpisah. Keterlibatan unsur perangkat Lurah yang diwakili oleh Kepala Lingkungan, unsur lembaga kemasyarakatan Kelurahan dan masyarakat Lingkungan dalam Tim yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan syarat JIKA kegiatan-kegiatan di Kelurahan tersebut, tidak dapat dilakukan sendiri (baik sifat dan jenisnya) oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Lingkungan memiliki fungsi:

Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri

Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kepala Lingkungan di Kelurahan juga membantu Lurah dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala Lingkungan berhak:

Menerima  gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa

Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kelurahan, Kepala Lingkungan juga harus terlebih dahulu di Pilih oleh masyarakat dan ditetapkan melalui Keputusan Kelurahan dan Camat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar