SPACE IKLAN

header ads

Diduga Belum Kantongi Izin Perumahan di Jln Bay Pas Jagaraga Jadi Sorotan LSM NCW

Foto. Istimewa.

Selasa, 21 Januari 2025.
Oleh. ll.

WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK BARAT - Menjamurnya Pembangunan Perumahan di Kabupaten Lombok Barat NTB menjadi sorotan LSM NCW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Corruption Watch. LSM ini bergerak di bidang advokasi, penelitian, dan publikasi untuk mencegah korupsi. 

Direktur LSM NCW Fathurahman atau kerap di sapa LOD meminta pembangunan perumahan yang diduga tidak berizin Kabupaten Lombok tepatnya di di jalur By Pas sebelah barat kantor PC NU Lombok Barat dan sebelah Timur Rumah Pemenangan LAZADHA harus dihentikan.

Fathurhman mengatakan Semua pelaku usaha harus melengkapi perizinannya, apabila izin belum dilengkapi usaha oleh Perumahan yang di buat oleh PT. Permata Opik tersebut harus dihentikan.

" Kami duga belum mengantongi izin dan info sempat dikasih surat teguran oleh Kepala Dinas PUPR Lombok barat untuk tidak melakukan penimbunan lagi, tapi tadi pagi pas saya lewat mereka masih melakukan aktivitas penimbunan." Ujarnya pada Wartabumigora.id. Selasa, (21/1/2025).

Direktur LSM NCW meminta  Pemda dalam hal ini PJ. Bupati dan Kadis PUPR Lombok Barat supaya lebih tegas kalau memang pembangunan perumahan ini belum mengantongi izin.

" Ya harus tegas, jika semuan ini tidak memiliki ijin, dan segera ditutup," katanya.

Dia telah meminta Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat dan Satpol PP untuk memberhentikan pembangunan perumahan tersebut.

" Developer perumahan wajib menyelesaikan perijinannya terlebih dahulu, sebelum ijinnya diselesaikan pembangunannya harus dihentikan dulu." pintanya.

Mengingat, pembangunan perumahan tersebut masih berjalan, walaupun diduga belum melengkapi perizinannya PBG SLF, izin amdal dari DLH belum keluar.

“Kami akan menginformasikan ke Pihak terkait adanya pembangunan perumahan, tanpa menunggu proses izin selesai.

Dan kami juga mengetahui kewenangan terkait memberhentikan proyek pembangunan perumahan tersebut ialah Dinas PUPR Kabupaten dan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat.

" Ya PUPR juga punya kewenangan terkait pengawasan bangunan, baik yang sudah berizin maupun belum berizin. Mereka juga bisa menghentikan,karena secara teknis mengetahui masalah bangunan." imbuhnya.

" Apabila tidak dihentikan maka kami akan mengambil langkah langkah yang dianggap diperlukan, termasuk turun kejalan. Dan Kami minta juga piak dinas terkait dan polres Lombok Barat untuk mengecek kuari galian C tanah uruknya apakah sudah mengantongi izin atau tidak." tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi media ini melalui pesan WhastAp terkait dugaan ini. Sementara itu, Fathurhman dan timnya berjanji akan terus mengawal hingga ada kejelasan perizinan.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar