𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔. 𝗜𝗗|𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧-Dir. LSM NCW Fathurrahman Lord menyoroti dan mempersoalkan Terjadinya Exploitasi dan Explorasi Galian C menggunakan puluhan alat berat di lokasi Galian C yang ada di wilayah Padak Desa Lembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat yang diduga tidak meliki izin tambang dan galian c.
Menurut dia, Bahwa telah terjadi pembiaran oleh Pemereintah Daerah terkait hal tersebut yang berdampak pada rusaknya lingkungan, alam, tumbuh-tumbuhan dan percemaran lingkungan lainnya.
" Menindak lanjuti hasil investigasi kami terkait galian c yang diduga illegal di padak Desa lembar Kecamatan lembar Kabupaten Lombok Barat yang diduga berdampak pada rusaknya lingkungan, alam, tumbuh-tumbuhan, percemaran lingkungan lainnya, rusaknya jalan dan jatuhnya batu matrial tambang dan galian c ke badan jalan, bedasarkan fakta lapangan kami sampaikan sebagai berikut," Ujarnya. Selasa, (7/1/2025).
Lebih jelas Fathurahman membeberkan, 1.Bahwa di padak Desa lembar terdapat 1 (satu) lokasi pertambangan dan galian c yang diduga illegal atau tidak memiliki izin dai Dinas ESDM Provinsi NTB dan Dinas Lingkukangan Hidup Lombok Barat. 2.Pada pertambangan dan galian c tersebut ditemukan kegiatan pengurukan menggunakan alat berat dengan cukup extrim. Pertambangan dan galian c di padak Desa lembar ini diduga berstatus illegal. 3.Kegiatan penambangan tersebut awalnya dilakukan ditanah yang cukup tinggi dengan tebing yang tidak begitu curam, namun kini menjadi tebing yang sangat curam, karena galian yang dilakukan telah melebihi batas dan sangat menghawatirkan ketika hujan datang. 4.Selain kerusakan alam dilokasi pertambangan sepanjang jalan menuju Desa lembar dan Kecamatan sekotong juga akan mengalami kerusakan. Hal tersebut dikarenakan setiap harinya lebih dari 100 dum truk bermuatan batu dan tanah berlalu lalang, sehingga jalan menjadi rusak bergelombang. 5.Namun ketika hujan tanah dan batu tersebut akan tergerus oleh air ditambah kondidi jalan yang memudahkan untuk air mengalir. Saat siang hari kondisi jalan sangat berdebu dan menggangu pengguna jalan lainya, selain itu akses keluar masuk dari lokasi pertambangan dekat dengan permukiman warga dan dekat dengan sekolah sehingga dapat menghawatirkan apalgi ketika jam sekolah berakhir. 6.Dan juga kami curiga sumber minyak solar sebagai bahan bakar alat berat diduga memaki minyak solar bersubsidi.
" Berdasarkan hal tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mana kewenangan berada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka mohon kiranya untuk ditindak lanjuti." Katanya.
UNSUR MASALAH DALAM LAPORAN INI
-UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2008 “TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN BEBAS KKN.
-UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETUAN POKOK PERTAMBANGAN
-PERPRES NO 51 TAHUN 2016
-PERATURAN PEMERINTAH NO 64 TAHUN 2010 TENTANG MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
-UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014
-UNDANG-UNDANG RI NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG.
-PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP (PERMEN LH) NO. 05 TAHUN 2012 TENTANG WAJIB ANALISI MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).
-UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 PASAL 1 ANGKA 35 TENTANG PERLINDUNGAN DAN MENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
-PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 27 TAHUN 2012 PASAL 1 ANGKA 1 TENTANG IZIN LINGKUNGAN.
PASAL 2 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA YANG MANA KEWENANGAN BERADA PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
0 Komentar