SPACE IKLAN

header ads

Dugaan Korupsi Dana Desa, LSM NCW Laporkan Mantan Kades Bile Bante Lombok Tengah

Foto. Istimewa. 

Sabtu. 11 Januari 2025.
Oleh. ll
Editor. Lalu Muhasan. 

𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗| 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛- Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW) kembali datangi Polres Lombok tengah guna melaporkan atas dugaan merugikan keuangan negara (Korupsi) akibat penyelewengan APBDES Desa Bilebante Kecamatan Pringgarat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020-2023. Sabtu (11/1/2025). 

Menurut Fathurahman, Anggaran pendapatan dan belanja Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah dari tahun 2020-2023 banyak sekali yang diduga tidak tepat sasarannya dan diselewengkan oleh Mantan Kepala Desa Bilebante saudara bersama-sama dengan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan. 

" Ya Adapun Kajian APBDES Desa Bilebante TA. 2020-2023 ada tertuang di laporan kami," Ujarnya. 

Selain itu jugaPembangunan Sumur bor dilakukan tahun 2021 ke tahap I  diduga fiktif karena tidak masuk dalam rapat musrenbangdes dan hanya dibangun pada tahun 2023 hanya 1 kali dibangun di masjid Dusun Bilebante.

" Ya termasuk Sumur serapan tahun 2022 muncul di tahap II dn III dengan nilai berbeda yakni tahap II, Pembangunan kantor desa dikerjakan sejak tahun 2018 dengan dana multiyes DD selama 3 (tiga) tahun dan selesai pada tahun 2023. 

Disamping itu sharing anggaran dari gadai pecatu selama 5 (lima) tahun. Namun perlu di tinjau ulang proses penganggaran yang muncul tahun 2020 tahap II." Ujarnya. 

Tidak hanya itu kata dia, Gaji pos jaga di tahun 2022 pada tahap II diduga tidak dibayarkan. 

Karena, ditahun 2022 tahap III muncul penggunaan anggaran untuk penyelenggaran pos keamanan desa (penyelenggaraan pos jaga). 

" Ya termasuk juga ada datanya semua di kita,"katanya.

" Ya dari beberapa kajian dan temuan fakta dilapangan terkait dengan penggunaan anggaran Pemerintah Desa Bilebante yang diduga banyak terjadi penyelewengan dikarenakan beberapa hal diantaranya," Lanjut dia. 

Dari uraian diatas jelas dan patut diduga mantan Kepala Kepala Desa,  bersama-sama dengan Sekretaris dan Kaur Keuangan telah sengaja menyalahgunaan keuangan/anggaran Pemerintah Desa Bilebante. 

" Dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yakni Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Tutupnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar