SPACE IKLAN

header ads

Dugaan Rekayasa Kelulusan PPPK, Warga Segel Kanto BKD Bima

Foto. Istimewa. 

Kamis, 2 Januari 2025.
Oleh. Ipul. 
Editor. Lalu Muhasan. 

𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗕𝗜𝗠𝗔 - Sejumlah warga menyegel kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (2/1/2025). Tindakan ini dipicu oleh dugaan rekayasa data dalam proses kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Syamsudin, perwakilan masyarakat Kecamatan Woha, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap praktik maladministrasi yang merugikan sejumlah pihak. "Kami tidak mempermasalahkan siapa yang lulus, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Namun, kami menuntut agar praktek maladministrasi ini diusut tuntas," ujar Syamsudin.

Tudingan Surat Palsu dan Data Siluman

Warga juga menyoroti peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala sekolah, serta dinas-dinas terkait yang diduga menerbitkan surat keterangan palsu atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bagi peserta seleksi PPPK.

"Ada dugaan konspirasi dalam proses kelulusan PPPK, di mana beberapa peserta yang lulus tidak memenuhi persyaratan," lanjut Syamsudin. Ia menambahkan bahwa ratusan peserta yang dinyatakan lulus diduga menggunakan data siluman dan tidak pernah mengabdi di instansi pemerintah.

Tuntut Audit Ulang

Syamsudin mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima untuk segera mengaudit ulang dugaan manipulasi administrasi ini. Ia memberi batas waktu hingga Senin (6/1/2025) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan kasus ini melalui jalur hukum," tegasnya.

Respons Pemerintah

Saat aksi berlangsung, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Laily Ramdhani, tidak berada di kantornya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPPK.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar