WARTABUMIGORA.ID|TANGERANG - Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.
Pembatalan SHGB tersebut ditandatangani hari ini, sesuai dengan prosedur dilakukan berjenjang dimulai dari KaDes Kohod Arsin, kemudian dilanjut Kepala Kantor BPN Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin dan Kakanwil. Prov. Banten Sudaryanto (24/1/2025).
0 Komentar