SPACE IKLAN

header ads

Sejumlah Desa di Lombok Tengah Diduga Melakukan Pemotongan DD Secara Ilegal

 

Foto. Ilustrasi.

Juma'at. 31 Januari 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Deklarasi NTB mengungkapkan bahwa salah satu desa di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga melakukan pemotongan Dana Desa (DD) secara ilegal. 

Pemotongan DD tersebut mencapai 22% pada setiap kegiatan anggaran, yang mana 12% dipotong untuk pajak PPh dan PPn, serta 10% dipotong oleh oknum Kades.

Menurut Agus, tim investigasi Deklarasi NTB menemukan bahwa bendahara desa memotong pajak PPh dan PPn secara utuh, tanpa memilah apakah barang tersebut kena pajak atau tidak. 

" Bahkan, diduga terjadi dua kali pemotongan pajak, karena ketika TPK berbelanja di CV atau PT yang wajib pajak, maka sudah dikenakan pajak, namun bendahara desa masih memotong pajak lagi sebesar 12%." Ujarnya. Kamis, (30/1/2025).

Menurutnya Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perdirjen Pajak. Oleh karena itu, Deklarasi NTB telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Lombok Tengah dan Dirjen Pajak untuk melakukan audit khusus terhadap desa tersebut.

" Deklarasi NTB berharap bahwa audit khusus ini dapat membantu mengungkapkan kebenaran dan memastikan bahwa pengelolaan DD dilakukan secara transparan dan akuntabel." singkatnya.

Posting Komentar

0 Komentar