SPACE IKLAN

header ads

Tiga Pimpinan DPRD KLU Akan Terima Mobil Dinas Tahun Ini Total Anggaran 2 Miliar

Foto. Istimewa.

Kamis, 23 Januari 2025.
Oleh, David.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Pengadaan Mobil Duna (Mobdis ) yang diperuntukan untuk tiga unsur pimpinan DPRD Lombok Utara akan trealisasi tahun ini, tidak tangung-tanggung pembelian kendaraan berjenis Fortuner tersebut disinyalir bakal menelan anggaran Rp 2 Miliar lebih. 

"Ya memang sudah direncanakan dari awal bakal ada pengadaan Mobdis untuk unsur  pimpinan DPRD KLU, tahun ini akan terealisasi. Kalau menurut SSH dari Pemda per unit itu kisaran harga Rp 700 juta,"ungkap Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyase, Rabu (15/01/2025).

Politisi PDIP itu menjelaskan, Pengadaan Mobdis untuk unsur pimpinan DPRD KLU ini memang sudah di rencanakan jauh-jauh hari bahkan rencana itu muncul pada saat pembahasan APBD 2025 pada pertengahan tahun 2024 lalu. 

"Rencana pengadaan Mobdis ini memang sudah direncanakan pada pertengahan tahun lalu pada saat penyerahaan KUAPPAS oleh Pemda, jadi rencana pengadaan ini muncul jauh sebelum saya duduk di kursi pimpinan," jelasnya. 

Baca Juga

Menurutnya, jika dilihat dari sisi urgensinya memang sangat wajar jika dilakukan pengadaan, mengingat Mobdis saat ini sudah dianggap terlalu banyak biaya pemeliharaan yang dikeluarkan sehingga pada tahun 2024 kemarin Mobdis pimpinan DPRD itu sudah di lakukan pelelangan. 

"Artinya saat ini saya dan unsur pimpinan yang lain tidak ada mobil dinas dan hanya menerima tunjangan transport," ujarnya. 

Kariyase menegaskan, pengadaan Mobdis ini memang kebutuhan dari Lembaga DPRD, dan dalam aturannya Randis itu memang merupakan hak Pimpinan sehingga wajib diberikan. Randis ini memang kebutuhan Lembaga untuk kegiatan-kegiatan kedinasan. Pimpinan memang diarahkan untuk wajib menerima mobil dinas.

"Tapi kalau anggota tidak wajib mendapat Randis mereka hanya mendapat tunjangan transport," tegasnya.

Lebih lanjut, Kariyase menuturkan, mekanisme pengadaan Mobdis untuk unsur pimpinan ini kurang lebih sama dengan Bupati dan Wakil Bupati, bahkan di pimpinan daerah setiap pergantian itu wajib melakukan pengadaan. 

"Kurang lebih sama lah dengan pimpinan daerah, bahkan setiap pergantian kan wajib melakukan pengadaan, kalau di pimpinan daerah itu dua jenis Mobdis sementara di pimpinan DPRD satu jenis," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar