WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Utara memberikan penjelasan secara detail terkait perpanjangan SK tenaga kontrak Non ASN di lingkup Pemda Kabupaten Lombok Utara yakni perpanjangan dari bulan Januari hingga Maret 2025 dimana keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati lama dengan Bupati baru,"ungkap Kepala BKDPSDM KLU Tri Darma di ruang kerjanya, Senin ( 17/02/2025 ).
Terkait dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat kenapa perpanjangan SK itu sampai bulan Maret saja setelah itu bagaimana ?
Ada beberapa pertimbangan kenapa SK perpanjangan sampai bulan Maret, yakni bagi tenaga PPPK gelombang Pertama yang sudah mendapatkan Formasi penempatan yang TMT SK nya pada tanggal 1 Maret 2025 maka pembayaran gajinya akan dilakukan pada bulan April dengan demikian secara otomatis gaji honornya akan di stop pada bulan April,"bebernya.
"Ia juga menyampaikan, dari hasil konsultasi dengan Kepala BKAD bahwa untuk gaji para tenaga Non ASN tidak terdampak efisiensi anggaran artinya aman,"cetus Tri.
"Lebih lanjut Tri juga menyampaikan bahwa, pada bulan Maret nanti kita akan melakukan evaluasi terkait kedisiplinan dan kinerja tenaga Non ASN karena selama ini kami banyak mendapat laporan dari beberapa kepala OPD bahwa banyak tenaga Non ASN yang masuk saat mengambil gaji saja, sedangkan tenaga PNS saja tidak ada yang seperti itu, ini tenaga Non ASN kok bisa seenaknya begitu, yang jelas oknum sperti ini yang akan kita lakukan evaluasi kedepannya, dan saat ini kami sedang merancang mekanismenya seperti apa nantinya,"tutupnya.
0 Komentar